Anak Kedokteran Bisa Kuliah Gratis Plus Dapat Biaya Hidup, Cek Cara dan Syaratnya

ADVERTISEMENT

Anak Kedokteran Bisa Kuliah Gratis Plus Dapat Biaya Hidup, Cek Cara dan Syaratnya

Siti Nur Salsabilah Silambona - detikEdu
Sabtu, 01 Nov 2025 16:00 WIB
Fasilitas laboratorium anatomi digital di Fakultas Kedokteran UK Petra.
Ilustrasi mahasiswa Fakultas Kedokteran Foto: Istimewa/Dok. UK Petra Surabaya)
Jakarta -

Kabar baik untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di seluruh Indonesia! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat portal sibk.kemkes.go.id hingga 14 November 2025 mendatang.

Menurut Kemenkes, program ini untuk memastikan pemerataan tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Bantuan ini bukan sekadar beasiswa, tapi bentuk investasi pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal dan kepulauan.

Karena itu peserta yang telah lulus wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional. Kemenkes menyiapkan hampir 3.000 Puskesmas dari Sabang sampai Merauke sebagai lokasi pengabdian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui program ini, mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi yang terpilih bakal mendapat dukungan penuh berupa pembiayaan kuliah. Selain itu pemerintah akan menanggung biaya hidup, biaya operasional, buku/referensi, dan biaya penunjang (penelitian).

Siapa saja yang bisa daftar?

ADVERTISEMENT

Kriteria Pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

1. Warga Negara Indonesia

2. Status pada program pendidikan:
a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran dan kedokteran gigi pada institusi pendidikan yang terdaftar pada sibk.kemkes.go.id.
b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.

3. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Daftar Kampus Asal Calon Peserta yang Bisa Mendaftar

Program Pendidikan Dokter

  1. Universitas Syiah Kuala
  2. Universitas Malikussaleh
  3. Universitas Sumatera Utara
  4. Universitas Riau
  5. Universitas Andalas
  6. Universitas Jambi
  7. Universitas Bengkulu
  8. Universitas Sriwijaya
  9. Universitas Lampung
  10. Universitas Indonesia
  11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  12. UPN Veteran Jakarta
  13. Universitas Padjadjaran
  14. Universitas Jenderal Soedirman
  15. Universitas Diponegoro
  16. Universitas Gadjah Mada
  17. Universitas Sebelas Maret
  18. Universitas Brawijaya
  19. Universitas Airlangga
  20. Universitas Jember
  21. Universitas Udayana
  22. Universitas Tanjungpura
  23. Universitas Palangka Raya
  24. Universitas Lambung Mangkurat
  25. Universitas Mulawarman
  26. Universitas Hasanuddin
  27. Universitas Tadulako
  28. Universitas Halu Oleo
  29. Universitas Khairun
  30. Universitas Sam Ratulangi
  31. Universitas Mataram
  32. Universitas Nusa Cendana
  33. Universitas Pattimura
  34. Universitas Cenderawasih

Khusus untuk wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan), dua universitas tambahan juga dapat dipilih:

  1. Universitas Negeri Gorontalo
  2. Universitas Papua

Program Pendidikan Dokter Gigi

  1. Universitas Syiah Kuala
  2. Universitas Sumatera Utara
  3. Universitas Andalas
  4. Universitas Indonesia
  5. Universitas Padjadjaran
  6. Universitas Gadjah Mada
  7. Universitas Brawijaya
  8. Universitas Airlangga
  9. Universitas Lambung Mangkurat
  10. Universitas Jember
  11. Universitas Hasanuddin
  12. Universitas Mulawarman

Tambahan untuk wilayah DTPK:

Universitas Pattimura

Komponen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi yang Berikan

Komponen pendanaan yang diberikan meliputi:

1. Bantuan Pendanaan Pendidikan dibayarkan langsung kepada Institusi Pendidikan meliputi:

a. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan sejak semester 1

b. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan setiap semester, diberikan sejak ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan dan laporan perkembangan pendidikan dari penerima bantuan pendanaan pendidikan

Bantuan Pendanaan pada poin a) dan b) dibayarkan kepada Institusi Pendidikan sesuai tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan berdasarkan Keputusan Rektor masing-masing.

2. Bantuan pendanaan yang dibayarkan langsung kepada peserta meliputi:

a. Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester
b. Biaya penunjang (penelitian) diberikan hanya 1 kali selama masa pendidikan

Tahapan Pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

Berikut tahapan pelaksanaan program yang perlu detikers perhatikan:

  • 29 Oktober 2025: Sosialisasi program oleh Kemenkes
  • 29 Oktober - 14 November 2025: Pendaftaran online melalui https://sibk.kemkes.go.id
  • 12 - 17 November 2025: Seleksi administrasi tahap pertama oleh Dinas Kesehatan Provinsi
  • 18 - 20 November 2025: Seleksi administrasi tahap kedua oleh Kemenkes dan tahap ketiga oleh institusi pendidikan
  • 21 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 24 - 27 November 2025: Pelaksanaan wawancara
  • 1 Desember 2025: Penetapan penerima bantuan pendidikan

Seluruh tahapan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes.

Masa Pengabdian Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi

Pendaftar program perlu memperhatikan pemberian bantuan pendanaan pendidikan diwajibkan mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan

1. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi wajib melaksanakan masa pengabdian di
fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.

2. Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dilaksanakan dengan ketentuan:

a. selama masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali
b. selama masa studi dikurangi 1 tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter atau dokter gigi
c. selama separuh masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan


Info lengkap dan pendaftaran bisa cek di link ini.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: DPR Curiga Ada 'Permainan' di Uji Kompetensi Mahasiswa Kedokteran"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads