Kabar baik untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di seluruh Indonesia! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat portal sibk.kemkes.go.id hingga 14 November 2025 mendatang.
Menurut Kemenkes, program ini untuk memastikan pemerataan tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Bantuan ini bukan sekadar beasiswa, tapi bentuk investasi pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal dan kepulauan.
Karena itu peserta yang telah lulus wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional. Kemenkes menyiapkan hampir 3.000 Puskesmas dari Sabang sampai Merauke sebagai lokasi pengabdian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program ini, mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi yang terpilih bakal mendapat dukungan penuh berupa pembiayaan kuliah. Selain itu pemerintah akan menanggung biaya hidup, biaya operasional, buku/referensi, dan biaya penunjang (penelitian).
Siapa saja yang bisa daftar?
Kriteria Pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi
1. Warga Negara Indonesia
2. Status pada program pendidikan:
a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran dan kedokteran gigi pada institusi pendidikan yang terdaftar pada sibk.kemkes.go.id.
b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.
3. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Daftar Kampus Asal Calon Peserta yang Bisa Mendaftar
Program Pendidikan Dokter
- Universitas Syiah Kuala
- Universitas Malikussaleh
- Universitas Sumatera Utara
- Universitas Riau
- Universitas Andalas
- Universitas Jambi
- Universitas Bengkulu
- Universitas Sriwijaya
- Universitas Lampung
- Universitas Indonesia
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- UPN Veteran Jakarta
- Universitas Padjadjaran
- Universitas Jenderal Soedirman
- Universitas Diponegoro
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Sebelas Maret
- Universitas Brawijaya
- Universitas Airlangga
- Universitas Jember
- Universitas Udayana
- Universitas Tanjungpura
- Universitas Palangka Raya
- Universitas Lambung Mangkurat
- Universitas Mulawarman
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Tadulako
- Universitas Halu Oleo
- Universitas Khairun
- Universitas Sam Ratulangi
- Universitas Mataram
- Universitas Nusa Cendana
- Universitas Pattimura
- Universitas Cenderawasih
Khusus untuk wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan), dua universitas tambahan juga dapat dipilih:
- Universitas Negeri Gorontalo
- Universitas Papua
Program Pendidikan Dokter Gigi
- Universitas Syiah Kuala
- Universitas Sumatera Utara
- Universitas Andalas
- Universitas Indonesia
- Universitas Padjadjaran
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Brawijaya
- Universitas Airlangga
- Universitas Lambung Mangkurat
- Universitas Jember
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Mulawarman
Tambahan untuk wilayah DTPK:
Universitas Pattimura
Komponen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi yang Berikan
Komponen pendanaan yang diberikan meliputi:
1. Bantuan Pendanaan Pendidikan dibayarkan langsung kepada Institusi Pendidikan meliputi:
a. Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau istilah lainnya, dibayarkan satu kali bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan sejak semester 1
b. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan setiap semester, diberikan sejak ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan dan laporan perkembangan pendidikan dari penerima bantuan pendanaan pendidikan
Bantuan Pendanaan pada poin a) dan b) dibayarkan kepada Institusi Pendidikan sesuai tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan berdasarkan Keputusan Rektor masing-masing.
2. Bantuan pendanaan yang dibayarkan langsung kepada peserta meliputi:
a. Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester
b. Biaya penunjang (penelitian) diberikan hanya 1 kali selama masa pendidikan
Tahapan Pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi
Berikut tahapan pelaksanaan program yang perlu detikers perhatikan:
- 29 Oktober 2025: Sosialisasi program oleh Kemenkes
- 29 Oktober - 14 November 2025: Pendaftaran online melalui https://sibk.kemkes.go.id
- 12 - 17 November 2025: Seleksi administrasi tahap pertama oleh Dinas Kesehatan Provinsi
- 18 - 20 November 2025: Seleksi administrasi tahap kedua oleh Kemenkes dan tahap ketiga oleh institusi pendidikan
- 21 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 24 - 27 November 2025: Pelaksanaan wawancara
- 1 Desember 2025: Penetapan penerima bantuan pendidikan
Seluruh tahapan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes.
Masa Pengabdian Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi
Pendaftar program perlu memperhatikan pemberian bantuan pendanaan pendidikan diwajibkan mengikuti masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan
1. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi wajib melaksanakan masa pengabdian di
fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.
2. Masa pengabdian bagi Peserta Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. selama masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali
b. selama masa studi dikurangi 1 tahun, bagi Peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang tidak memiliki (kosong) dokter atau dokter gigi
c. selama separuh masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan
Info lengkap dan pendaftaran bisa cek di link ini.
Simak Video "Video: DPR Curiga Ada 'Permainan' di Uji Kompetensi Mahasiswa Kedokteran"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)











































