Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Kades Kradinan, Eko Sujarwo, karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp539 juta.
Dokter Iril divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap ibu hamil. Ia mengaku akan pikir-pikir terkait putusan dan menitipkan surat permohonan maaf.