Ratusan nelayan di Labuhan Lombok menggelar konvoi kapal mengibarkan bendera Merah Putih untuk merayakan Hari Kemerdekaan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk HUT ke-80 RI 2025 dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera". Bendera Merah Putih dikibarkan 1-31 Agustus.
Penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Ada larangan pemasangan Bendera Merah Putih yang harus dipatuhi oleh masyarakat, termasuk dalam peringatan HUT ke-80 RI. Apa sajakah itu? Berikut ulasannya.