Jangan Sembarangan! Ini Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Jangan Sembarangan! Ini Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 12:15 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia
ILUSTRASI BENDERA MERAH PUTIH. Foto: Getty Images/Dian Ramadhan
Surabaya -

Memasang bendera Merah Putih tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan khusus sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara tersebut.

Aturan tersebut memuat berbagai larangan dalam pemasangan bendera Merah Putih, mulai dari lokasi penempatan hingga bentuk dan kondisi bendera itu sendiri. Masyarakat yang ingin mengibarkannya diminta menaati aturan, agar makna kehormatan dan kedaulatan bangsa yang terkandung dalam Sang Saka tetap terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih

Menyambut HUT ke-80 RI, masyarakat diimbau kembali menaati aturan dalam pemasangan bendera Merah Putih. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pemasangan Sang Saka tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Pasal 24 tegas mengatur sejumlah larangan agar bendera negara tetap dihormati sebagai simbol kedaulatan Republik Indonesia. Berikut hal-hal yang dilarang tentang pengibaran Bendera Merah Putih.

ADVERTISEMENT
  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Ukuran Bendera Merah Putih

Sang Merah Putih ditetapkan sebagai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kepentingan selain yang dimaksud dalam ayat (3), bendera yang menggambarkan atau merepresentasikan Bendera Negara boleh dibuat dari bahan berbeda dari yang disebutkan dalam ayat (2), memiliki ukuran berbeda seperti dimaksud dalam ayat (3), dan memiliki bentuk berbeda dari ketentuan pada ayat (1).

Secara bentuk, Bendera Negara Sang Merah Putih berupa empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjangnya, terdiri atas dua bagian sama besar, yaitu warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.

Bendera Negara harus dibuat menggunakan kain yang warnanya tidak mudah pudar. Selain itu, pembuatan Bendera Negara juga harus mengikuti ketentuan ukuran sebagaimana diatur berikut ini.

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera Merah Putih pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus wajib dilakukan secara serentak oleh seluruh masyarakat. Bendera dikibarkan tanggal 1-31 Agustus di instansi pemerintah, swasta, sekolah, perkantoran, rumah warga, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri.

Pengibaran dilakukan sejak pukul 06.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat dengan memperhatikan kondisi bendera yang harus bersih, tidak robek, warnanya tidak pudar, serta dipasang pada tiang yang layak.

Saat dikibarkan maupun diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau lantai, sementara urutan warna tetap merah di bagian atas dan putih di bagian bawah sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads