Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini merupakan bagian dari Bulan Kemerdekaan, sebagaimana tercantum dalam surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, di samping semangat perayaan, penting bagi kita semua untuk memahami aturan dan larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga penggunaannya tidak bisa sembarangan. UU tersebut secara spesifik melarang beberapa tindakan yang dapat merendahkan martabat Bendera Negara.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Dikutip dari detikNews (baca selengkapnya di sini), Rabu (6/8/2025), berikut adalah lima larangan yang harus dihindari oleh setiap warga negara:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
![]() |
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Bagi mereka yang melanggar aturan-aturan di atas, sanksi pidana telah menanti. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, pelaku dapat dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi mereka yang sengaja merusak atau menghina bendera negara.
- Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggaran lainnya, seperti menggunakan bendera yang tidak layak atau untuk tujuan iklan.
Tata Cara Pemasangan Bendera
Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara yang patut dijaga. Oleh karena itu, pemasangannya harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, mengikuti tata cara serta ketentuan yang berlaku.
- Mengibarkan bendera pada tiang atau tempat yang layak.
- Memastikan bendera tidak menyentuh tanah.
- Menghindari penggunaan bendera untuk tujuan dekorasi atau promosi.
Peringatan kemerdekaan adalah momen untuk merayakan dengan penuh rasa bangga dan tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak Video "Video Penjualan Bendera di Tanah Abang Lesu, Pedagang: Gegara Toko Online"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbn)