detikJabar
Preman Garut Dadang 'Buaya' Divonis 1 Tahun Usai Aniaya Nenek-nenek
Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Ini adalah hukuman keempatnya.
9 jam yang lalu







































