Jabar Hari Ini: Mahasiswa Mabuk Jadi Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep

Jabar Hari Ini: Mahasiswa Mabuk Jadi Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 11 Agu 2026 22:00 WIB
Konferensi pers kasus tabrak lari di Bandung
Konferensi pers kasus tabrak lari di Bandung. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (11/8/2026), dari mulai polisi tetapkan tersangka kasus tabrak lari Aiptu Asep Suhara hingga preman legendaris dari Garut, Dadang Buaya divonis 1 tahun penjara.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Tersangka Tabrak Lari Anggota Polisi di Bandung Masih Berstatus Mahasiswa

Sebuah mobil warna hitam terparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Mobil tanpa pelat nomor itu mengalami kerusakan di bagian lampu depan sebelah kiri. Mobil itu merupakan kendaraan yang menabrak Aiptu Asep Suhara saat berkendara di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8) dini hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kejadian ini, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, korban dalam kejadian ini merupakan anggotanya yang saat itu hendak pulang usai bertugas dalam patroli KRYD.

"Pada hari Sabtu atau sudah mulai hari Minggu, kurang lebih jam 4 pagi, telah terjadi laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kebetulan korbannya anggota kami atas nama Aiptu Asep Suhara," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, hari ini.

Sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, almarhum melakukan patroli bersama tim gabungan TNI/Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Bandung. Menjelang subuh, patroli selesai dan anggota balik kanan, termasuk Asep yang langsung bergegas pulang ke rumahnya di Cibiru.

"Setelah bubar, almarhum pulang ke rumahnya melewati jalan depan Hotel El-Royal dan terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, korban yang mengendarai motor matik Honda Vario ditabrak dari belakang oleh mobil sedan berwarna hitam.

Dedi mengungkapkan, dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal berinisial A.

"Telah kami tetapkan tersangka, pelakunya A, kemudian berkas perkaranya saat ini sedang dalam rangka pemberkasan," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan tersangka, STNK, foto-foto TKP, motor korban, dan mobil yang dikendarai tersangka.

Dedi menegaskan, pelaku dalam kejadian ini merupakan warga sipil.

"Terjawab sudah, terang benderang laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia anggota Polri, nah telah kami tetapkan satu orang pelakunya dengan tujuh orang saksi," tegas Dedi.

Saat kejadian, tersangka ternyata tidak sendirian. Ada dua anggota TNI yang turut menumpang di dalam kendaraan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar, kedua anggota TNI itu pun turut dihadirkan di hadapan media.

"Identitas tersangka inisialnya A, warga sipil dan saksinya beberapa teman-teman dari TNI," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/6/2026).

Dedi menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai tersangka A adalah milik temannya yang juga berinisial A. Namun, saat kecelakaan terjadi, sang pemilik mobil yang diketahui sebagai anggota TNI tidak berada di lokasi kejadian.

"Mobil milik saksi A, kebetulan teman-teman dari TNI. Jadi mobilnya anggota TNI," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol. Kondisi mabuk inilah yang diduga kuat menjadi pemicu utama kecelakaan fatal tersebut.

"Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucapnya.

Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait rekaman CCTV yang sempat viral di Jalan Gatot Subroto. Dedi menegaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan momen pascakejadian, bukan saat tabrakan berlangsung.

"Jadi apa-apa apa yang beredar di media sosial itu yang pelakunya dua orang laki-laki dan dua orang perempuan sudah kami minta keterangan semuanya, itu adalah gambar pada saat pascakejadian ya," terangnya.

Kronologi setelah kejadian mengungkap bahwa pelaku sempat kembali ke sebuah kafe di kawasan Simpang Lima untuk mengembalikan mobil kepada pemiliknya. Pemilik mobil awalnya tidak menyadari kendaraannya rusak. Namun, saat berada di Jalan Gatot Subroto, pemilik mobil baru menyadari kerusakan tersebut dan langsung menelepon pelaku.

"Kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," ujarnya.

Dedi kembali menegaskan bahwa saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, posisi pengemudi dipegang oleh tersangka A yang merupakan warga sipil, sementara dua anggota TNI hanya berstatus sebagai penumpang.

"Kami memeriksa dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," tegasnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Ia mengaku telah mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan moral dan empati kepada keluarga almarhum Aiptu Asep Suhara yang gugur saat bertugas.

"Sehingga almarhum meninggal dalam keadaan melaksanakan tugas. Untuk itu Gubernur memiliki tanggung jawab untuk membangun spirit bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI untuk terus memacu tetap berpatroli, jangan sampai dengan peristiwa ini adalah menurunkan spirit untuk menjaga keamanan Kota Bandung, itu yang pertama," jelas Dedi.

Dedi menambahkan bahwa keterbukaan dalam konferensi pers ini adalah wujud nyata dari penegakan supremasi hukum yang transparan.

"Nah pertama supremasi hukum di kalangan sipil bahwa pelaku yang merupakan ya statusnya mahasiswa kan, statusnya mahasiswa kemudian mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk menabrak anggota Polri bernama Aiptu Asep itu sudah ditahan," terang Dedi.

"Kemudian dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani dan kemudian sekarang berdasarkan informasi yang didapat tadi sudah dalam proses pemeriksaan," sambungnya.

Dedi menegaskan bahwa jajaran TNI akan tetap menjunjung tinggi hukum. Meski demikian, terdapat perbedaan mekanisme peradilan di mana warga sipil akan diproses melalui peradilan umum, sedangkan anggota TNI akan diproses melalui mekanisme internal militer.

"TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, namun perbedaannya kalau bukan anggota TNi harus dengan peradilan sipil, anggota TNI akan diproses di internalnya," ujarnya.

Nyinyir Pasien BPJS, Nakes RSUD Cicalengka Dipecat

Bupati Bandung Dadang Supriatna pastikan pemecatan perawat RSUD Cicalengka usai berkomentar nyinyir kepada pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan. Perawat yang bernama Nieke Adelia Marlina itu nekat menulis komentar tidak etis di sosial media Threads.

Pihaknya mengaku telah memproses perawat tersebut melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. Apalagi status dari perawat tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah (Dipecat). Saya prosesnya sudah yah," ujar Dadang, saat ditemui di Dome Balerame Soreang, Kabupaten Bandung hari ini.

Pihaknya menjelaskan adanya penindakan tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Bandung. Menurutnya jika terjadi peristiwa serupa akan dilakukan penindakan seperti perawat Nieke.

"Itu tidak beretika, tentu saya sangat kecewa. Ini tentunya juga berlaku untuk semuanya. Siapapun yang melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan sebagainya, maka kami tidak akan segan-segan sekaligus memberhentikan orang tersebut atau ASN tersebut," tegasnya.

Dadang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten Bandung untuk hati-hati dalam bermain sosial media. Sehingga peristiwa tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.

"Jadi harus bijak dalam bermedsos lah," katanya.

Dia menambahkan ke depannya akan melakukan edukasi dan pelatihan bagi ASN di Kabupaten Bandung. Kata dia, dengan langkah tersebut akan membangun peningkatan kualitas SDM yang profesional.

"Maka nanti kita akan dalam waktu dekat setelah apa yang diperlukan kita akan buatkan skema pelatihan bimtek bagaimana untuk apa namanya bijak dalam bermedsos dan membaca situasi dan sebagainya. dan posisi kita seperti apa, ASN seperti apa, dan ingat ASN itu tuh adalah pelayan masyarakat, bukan raja," pungkasnya.

Kronologi Pria di Sumedang Tewas Disekap

Delapan tersangka dalam perkara penyekapan hingga penganiayaan terhadap Handi (40) di Sumedang hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang.

Delapan tersangka tersebut di antaranya DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Mereka kini telah ditahan di Mapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan uang sewa mobil rental milik tersangka RN yang belum dibayar korban.

"Kami sampaikan bahwa motif dari tindakan ini adalah korban tidak membayar uang rental mobil," ujar Reza kepada awak media.

Reza menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, korban mulanya menyewa mobil rental pada Selasa (4/8/2026) melalui tersangka DS. Namun, hingga Kamis (6/8/2026), korban tidak kunjung membayar uang sewa yang nilainya sekitar Rp600 ribu.

"Menurut pengakuan pelaku, korban juga menghilangkan STNK kendaraannya, untuk angkanya kurang lebih sekitar Rp600.000," katanya.

Mengetahui korban tidak kunjung membayar uang sewa mobil, tersangka DS kemudian langsung menagih uang kepada korban. Namun, korban tidak dapat membayar hingga akhirnya dibawa DS ke rumah tersangka RN selaku pemilik rental mobil.

Dari persoalan tersebut, aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban kemudian terjadi. Korban pertama kali dibawa ke rumah RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, pada Kamis (6/8) lalu.

Keesokan harinya, korban kembali dibawa tersangka DAF ke kos tersangka DR di Desa Jatihurip sekitar pukul 16.00 WIB. Sejak berada di lokasi pertama, korban telah mengalami penganiayaan berulang.

"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka (DAF) ke kosan tersangka (DR) di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang mana di TKP, korban dipukul satu kali oleh tersangka (DAF) mengenai pipi korban," ujar Reza di Mapolres Sumedang, hari ini.

Menurut Reza, penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh dua tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban juga dianiaya oleh tersangka lain yang berada di lokasi kejadian pertama.

"Di situ korban mengalami penyiksaan yang berulang dari semua tersangka. Ada yang menampar, memukul, menendang, disundut rokok ke dahi korban," katanya.

Penganiayaan terhadap Handi kemudian berlanjut. Setelah dianiaya di kos salah satu tersangka, korban dibawa ke salah satu sekretariat organisasi kemasyarakatan di Sumedang.

Di lokasi tersebut, korban kembali mendapatkan penganiayaan hingga tangan dan kakinya diikat menggunakan tali kawat dan tali karet.

"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Dano RT 003/010 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, korban di ikat oleh tersangka (AS) menggunakan tali kawat dan tali karet warna putih pada bagian tangan dan kakinya. Setelahnya korban diikat kemudian ditinggalkan di garasi belakang rumah, sekre FKPPI dalam keadaan tangan dan kaki terikat," ungkap Reza.

Dalam kondisi tersebut, Handi terkapar lemas hingga ditemukan warga. Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, polisi langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah mendapatkan laporan dari warga melalui call center 110, Satreskrim Polres Sumedang langsung melakukan pengecekan TKP dan hingga akhirnya menangkap para pelaku," pungkas Reza.

Handi sempat dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8) pagi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dadang Buaya Divonis 1 Tahun Penjara

Preman Garut, Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Garut. Hukuman ini berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang nenek-nenek dan dua orang pria dewasa yang dilakukan Dadang awal tahun 2026 lalu.

Vonis terhadap Dadang 'Buaya' dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, hari ini.

"Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun," ungkap Bimo Mahardhika Aji selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut kepada detikJabar, Selasa siang.

Bimo menuturkan, dalam jalannya sidang, majelis hakim menyatakan Dadang 'Buaya' terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, seperti yang dituntut oleh JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, adalah karena Dadang 'Buaya' sebelumnya pernah dihukum penjara atas kasus yang sama. Sedangkan hal-hal yang meringankan, adalah pihak korban telah memaafkan.

Selain itu, kata Bimo mengutip ucapan majelis hakim dalam jalannya sidang, terdapat perdamaian dan upaya ganti-rugi biaya pengobatan korban, serta pengakuan bersalah dari Dadang 'Buaya' juga menjadi hal yang meringankan.

"Atas putusan ini, terdakwa menerima sedangkan dari pihak kami masih pikir-pikir," ucap Bimo.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Dadang 'Buaya' ini terjadi pada hari Kamis, 26 Maret 2026 lalu, di rumah Dadang yang berlokasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kejadian bermula saat korban, seorang nenek berumur 62 tahun berinisial AR mendatangi Dadang 'Buaya' dengan maksud hendak menagih utang Dadang kepadanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut saat itu, AKP Joko Prihatin, saat itu terjadi cekcok antara Dadang dengan AR, karena Dadang merasa utangnya kepada AR telah dibayar sepenuhnya.

"Karena merasa utangnya sudah dibayar lunas, tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok," ujar Joko.

Dadang 'Buaya' yang saat itu sedang mabuk kemudian gelap mata dan menyerang AR dengan menghantam bibirnya menggunakan remote televisi. Selain itu, AR juga didorong hingga tersungkur ke tanah.

Kejadian ini, tidak berhenti sampai di situ. Aksi kekerasan yang dilakukan Dadang 'Buaya' terhadap AR, rupanya diketahui oleh anak AR, yakni ZN. ZN lantas mendatangi rumah Dadang bersama seorang rekannya berinisial O.

Namun, keduanya juga bernasib sama. ZN dan O tak berdaya menghadapi Dadang 'Buaya' yang membabi buta. Keduanya dihantam menggunakan panggangan ikan hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Dadang kemudian diringkus oleh polisi beberapa jam setelah kejadian, kemudian diproses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh pengadilan hari ini.

Berdasarkan catatan detikJabar, hukuman penjara tidak sekali ini saja dirasakan oleh Dadang Buaya. Lebih dari itu, hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Dadang hari ini adalah yang keempat kalinya.

Aksi kriminal Dadang 'Buaya' yang membuatnya diseret ke pengadilan yang pertama, terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, di bulan Maret, Dadang dijatuhi hukuman penjara 5 bulan karena mengeroyok seorang warga di kafe bersama teman-temannya.

Kemudian yang kedua, adalah yang paling fenomenal. Pada tahun 2021, dirinya menyerang markas TNI dan Polri di Kecamatan Pameungpeuk, usai terlibat perkelahian dengan seorang nelayan yang kemudian meminta bantuan tentara. Dadang kemudian dikurung 2 tahun.

Hanya dua tahun berselang, tepatnya pada tahun 2023, Dadang 'Buaya' kembali masuk bui, setelah melakukan pembacokan terhadap dua orang warga di Pameungpeuk, Garut, pada bulan April 2023. Kasus itu, kemudian membuatnya dihukum penjara 1 tahun 10 bulan. Vonis itu diprotes Jaksa, yang kemudian mengajukan banding. Akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman penjara yang lebih lama, yakni 3 tahun.

Lagi-lagi Penebangan Pohon di Bandung

Aksi penebangan pohon secara ilegal tak hanya terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menemukan sejumlah pohon di Jalan Ir H Juanda atau kawasan Dago yang ditebang sembarangan.

Pantauan detikJabar, pohon yang ditebang tersebut kini sudah ditandai dengan garis segel Satpol PP Kota Bandung. Terdapat tiga titik area penebangan pohon yang disegel, lokasinya berada tak jauh dari salah satu hotel di kawasan Dago Atas.

Salah seorang warga sekitar, Roni, mengatakan bahwa pohon yang ditebang itu berukuran sedang. Seingatnya, pohon tersebut sudah menghilang dari lokasi dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Udah lama, a, itu mah kejadiannya. Enggak ada yang engeuh juga, tahu-tahu udah bersih enggak ada sisanya," hari ini.

Roni berharap perkara ini bisa segera ditindak oleh pemerintah. Apalagi, Pemkot Bandung saat ini sedang gencar memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penebangan pohon secara ilegal.

"Ya harus ditindak ini mah, setuju saya juga. Jadi biar orang-orang tuh bisa ngerawat pohon yang ditanam, jangan main asal tebang aja," harapnya.

Informasi ini ternyata sudah diterima langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Selain di Jalan Dago, Pemkot Bandung sudah turun tangan dengan menyegel sejumlah area penebangan pohon ilegal lainnya seperti di Jalan Sawunggaling hingga Cijerah.

"Yang di Sawunggaling belum ditindak, tapi sudah kita tandai. Yang di Insinyur Juanda itu juga kita sudah tandai, tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(wip/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads