×
Ad

Mau Buka Warung Sembako di Rumah, Apa Perlu Izin?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 22 Mar 2026 13:00 WIB
Ilustrasi warung madura atau warung kelontong atau warung sembako. Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Sudah lazim ditemui di dekat rumah pasti ada rumah yang juga buka warung kecil-kecilan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bentuknya ada yang rumah semi ruko dan ada pula yang memanfaatkan area samping rumahnya.

Keberadaan warung-warung kecil ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan telur, sabun, beras, sabun cuci piring, hingga snack jajanan untuk anak-anak. Meskipun ini usaha kecil-kecilan. Untuk bisa buka warung di rumah, perlu izin lho, nggak bisa asal berjualan.

Laporan ini bukan untuk dimintai uang operasional, melainkan untuk memperjelas kegiatan pemilik usaha. Dengan begitu, tidak ada kesalahpahaman antar-tetangga, jika ada sampah berserakan dan menjaga keamanan sekitar apalagi jika warung tersebut menjual barang-barang mudah terbakar sehingga mudah untuk pengecekan.

Menurut pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto usaha kecil yang termasuk usaha UMKM harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ketika membuka usaha.

SPPL ini dikeluarkan untuk jenis usaha yang tidak memerlukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, mereka tetap harus menjaga lingkungan dan ketertiban di lingkungannya.

Di dalam surat SPPL ini akan termuat izin dari tingkat RT/RW dan kelurahan. Dalam kata lain, jika sudah mendapatkan izin SPPL berarti sudah melapor dengan pihak RT/RW dan kelurahan di lingkungannya.

"Itu undang-undang gangguan, biasanya itu contohnya siap mengelola sampah, tidak mencemari lingkungan, mematuhi aturan lingkungan, menjaga keamanan, tidak buka larut malam, menyediakan tempat parkir dan keamanan. Usaha UMKM itu dalam arti skala kecil ya, itu juga harus mempunyai SPPL," jelas Steve kepada detikcom pada Kamis (5/3/2026).

Terpisah menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar perihal perizinan membuka usaha warung kecil, mikro, hingga menengah di rumah diharuskan untuk mengurus perizinan atau memiliki Perizinan Berusaha (PB), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP 7/2021.

"Selain itu, hal yang serupa juga ditemukan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 28/2021, yang menyatakan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki PB, yaitu legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya," kata Rizal.

Rizal menambahkan, jika ingin mengajukan perizinan membuka warung di rumah bisa mengajukan ke tingkat kecamatan.



Simak Video "Video Bisnis kecil-kecilan Ijonk Setelah Bebas Dari Bui"

(aqi/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork