Tanah menjadi salah satu aset yang memiliki nilai tinggi di Indonesia, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya. Selain digunakan untuk membangun rumah, tanah juga dapat menjadi sumber penghidupan dan alat produksi bagi masyarakat.
Karena nilainya yang besar, kepemilikan tanah dilindungi oleh hukum. Namun dalam praktiknya, pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga fasilitas umum lainnya kerap bersinggungan langsung dengan lahan milik warga.
Lalu, bagaimana nasib hak pemilik tanah jika lahannya terdampak proyek pemerintah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah warga untuk proyek kepentingan umum tidak boleh dilakukan secara sepihak. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan tanah, tetapi prosesnya harus melalui mekanisme resmi dan disertai ganti kerugian yang layak.
Pengadaan Tanah untuk Proyek Jalan Harus Lewat Prosedur Resmi
Mengutip situs resmi Kejaksaan RI, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum, seperti jalan, rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur dasar, wajib melalui sejumlah tahapan resmi. Prosesnya meliputi perencanaan, penetapan lokasi, sosialisasi kepada masyarakat terdampak, penilaian harga tanah oleh penilai independen, hingga musyawarah mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian.
Tanah baru dapat dilepaskan setelah pemilik menerima kompensasi. Jika belum ada kesepakatan, ganti rugi dapat dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan sesuai prosedur hukum.
Negara Tak Boleh Mengambil Tanah Warga Secara Sepihak
Dalam sistem hukum Indonesia, negara memang memiliki hak menguasai tanah untuk kepentingan umum. Namun, kewenangan itu bukan berarti negara bisa memiliki atau mengambil tanah warga secara mutlak tanpa batas.
Setiap proyek pembangunan tetap harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, musyawarah, dan partisipasi masyarakat. Jika tanah diambil tanpa prosedur yang sah atau tanpa ganti rugi yang layak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara.
Artinya, perlindungan hukum bagi pemilik tanah bukan hanya soal uang ganti rugi, tetapi juga menyangkut pengakuan atas hak kepemilikan yang sah.
Hak Pemilik Tanah yang Lahannya Terdampak Proyek Pemerintah
Hak milik atas tanah dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam aturan tersebut, hak milik disebut sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, meski tetap harus memperhatikan fungsi sosial tanah.
Selain itu, masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan atau fasilitas umum juga memiliki sejumlah hak. Mengacu pada infografis Kantor Pertanahan Sumatera Barat, berikut hak-hak utama yang perlu diketahui pemilik tanah:
1. Hak Mendapat Informasi dan Sosialisasi
Pemilik tanah berhak mengetahui rencana pembangunan, tujuan proyek, lokasi, hingga dampak yang ditimbulkan. Warga juga berhak mengikuti konsultasi publik.
2. Hak Mengajukan Keberatan
Jika tidak setuju, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, baik di pemerintah daerah maupun pengadilan, sesuai tahapan yang berlaku.
3. Hak Mendapat Ganti Rugi yang Layak dan Adil
Ganti rugi tidak selalu berbentuk uang. Bentuk kompensasi bisa berupa tanah pengganti, relokasi, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
4. Hak Untuk Musyawarah dan Menyampaikan Pendapat
Warga berhak ikut dalam proses musyawarah untuk menentukan bentuk dan nilai ganti kerugian.
5. Hak Mendapat Pendampingan Hukum
Pemilik tanah berhak didampingi kuasa hukum serta memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajibannya selama proses berlangsung.
6. Hak Menggugat ke Pengadilan
Jika tidak sepakat dengan nilai ganti kerugian, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang melalui jalur hukum.
7. Hak Tetap Menguasai Tanah Sebelum Ada Ganti Rugi
Selama belum ada ganti rugi atau penyelesaian yang sah, warga pada dasarnya tetap memiliki hak atas tanah tersebut.
Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Pemilik Tanah
Jika tanah pribadi digunakan untuk proyek jalan atau fasilitas umum tanpa prosedur yang benar, pemilik tanah dapat menempuh beberapa jalur perlindungan hukum.
Secara administratif, keberatan bisa diajukan kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau instansi yang menjalankan proyek.
Melalui jalur perdata, pemilik tanah juga dapat menggugat ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum di pengadilan. Sementara itu, jalur tata usaha negara dapat ditempuh jika terdapat keputusan pemerintah yang dinilai cacat prosedur.
Dalam kondisi tertentu, jalur pidana juga terbuka apabila terdapat unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.
Jangan Abaikan Hak saat Tanah Terdampak Proyek
Pembangunan infrastruktur memang penting untuk kepentingan umum. Meski begitu, hak pemilik tanah tetap wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pengadaan tanah, hak atas ganti rugi, dan jalur hukum yang tersedia agar tidak dirugikan saat lahannya terdampak proyek pemerintah.
(das/das)
