Satpol PP Kota Samarinda menyita sekitar 300 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong. Penertiban itu dilakukan saat patroli pengawasan selama bulan suci Ramadan untuk memantau pelaksanaan surat edaran pemerintah terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan dalam patroli tersebut petugas juga menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang ditemukan di lapangan. Penindakan dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Selasa (17/3/2026).
"Yang menjadi salah satu target operasi kami adalah peredaran miras tanpa izin," ujarnya kepada detikKalimantan usai patroli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendatangi warung kelontong tersebut, petugas mendapati seorang warga tengah membeli minuman keras yang diketahui sebotolnya dijual dengan harga sekitar Rp 200 ribu. Petugas kemudian meminta izin kepada pemilik warung tersebut untuk memeriksa tempat penyimpanan barang.
Peredaran miras ilegal kerap dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya dengan menyimpan minuman keras di dalam kendaraan yang diparkir di pinggir jalan.
"Jadi kami temukan tadi sekitar 300 botol campur mereknya," katanya.
Menurut Anis, saat penertiban berlangsung, pemilik usaha bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Selanjutnya, meminta pemilik usaha datang ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di bidang penegakan peraturan daerah.
"Nanti akan diproses oleh bidang perundangan. Apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan atau tidak, tergantung hasil penyidikan," imbuhnya.
Ia menambahkan lokasi tersebut sebelumnya sudah masuk dalam target operasi (TO) petugas bidang ketenteraman dan ketertiban umum setelah beberapa kali dilakukan pemantauan. Namun saat pengecekan sebelumnya, warung tersebut sempat tutup sehingga penindakan baru dilakukan saat patroli kali ini.
"Tempo hari waktu kita lihat itu malam itu tutup. Jadi kami balik dan kami amati lagi," tutupnya.
(sun/aau)
