Mau Bangun Lapangan Padel? Lengkapi 5 Perizinan Ini biar Nggak Disegel

Mau Bangun Lapangan Padel? Lengkapi 5 Perizinan Ini biar Nggak Disegel

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 06 Mar 2026 07:33 WIB
Mau Bangun Lapangan Padel? Lengkapi 5 Perizinan Ini biar Nggak Disegel
Ilustrasi lapangan padel. Foto: Tim detikFood
Jakarta -

Meningkatnya jumlah penikmat olahraga padel membuat kebutuhan akan lapangan padel meningkat di beberapa kota besar di Indonesia. Sayangnya, demam padel di Jakarta telah menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan keberadaan lapangan tersebut.

Hal ini berujung pada respon tegas dari Gubernur Jakarta Pramono Anung yang melarang adanya pembangunan lapangan padel baru di lingkungan perumahan dan hanya boleh di lingkungan komersial. Selain itu, Pemda Jakarta juga akan melakukan evaluasi besar-besaran mengenai kelengkapan perizinan. Lapangan padel harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lalu, lapangan tidak boleh lagi berisik sehingga harus dipasang sistem peredam suara dan pembatasan waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata akar masalah dari adanya gelombang protes dari warga ini bermula dari lapangan-lapangan padel di sekitar perumahan yang izinnya pun dipertanyakan. Menurut pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto jika pemilik lapangan padel tersebut sudah melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seharusnya hal-hal seperti ini dapat dihindari.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, banyak ditemukan pelaku usaha lapangan padel hanya mengurus pengajuan PBG dan menganggap AMDAL tidak penting atau hanya sebuah formalitas saja. Padahal fungsinya harus didahulukan sebelum mengurus PBG.

"Semua bidang usaha itu yang berdekatan dengan lingkungan perumahan terutama, harus mempunyai AMDAL. AMDAL itu artinya kajian dampak lingkungan. Itu wajib ya. AMDAL itu harus disertakan sebelum pengusaha tersebut mengajukan PBG atau IMB," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (5/3/2026).

Sebagai usaha yang menarik pengunjung yang tinggi, usaha lapangan padel memerlukan beragam jenis izin dari legalitas perusahaan pengelola hingga legalitas pembangunan tempat usaha. Untuk lebih jelasnya, berikut urutan pengurusan izin bangun lapangan padel, terutama di area dekat perumahan.

1. Pengelola Harus Jelas dan Terdaftar

Steve mengatakan, pemilik dan pengelola lapangan padel harus berbentuk perusahaan atau Persero Terbatas (PT) bukan lagi nama perorangan yang tidak terdaftar secara hukum. Sebab, ini sudah termasuk bisnis skala besar.

Perusahaan tersebut harus masuk ke Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, ke depannya pemilik usaha akan dikenakan pajak dari usahanya tersebut.

"Padel itu juga harus punya legalitas usaha. Namanya masuk ke Online Single Submission (OSS). Kalau perusahaan padel tidak mempunyai legalitas usaha yang terdaftar melalui Online Single Submission, itu melanggar hukum," ujarnya.

2. KBLI

Langkah kedua, perusahaan harus memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia KBLI merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI ini juga salah satu syarat untuk mendapatkan NIB dan pendaftaran Wajib Pajak.

3. Zonasi

Jakarta telah menetapkan bahwa lapangan padel hanya boleh dibangun di area komersial. Untuk mengetahui area komersial di mana, bisa dicek melalui zonasi di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah. Umumnya, tiap daerah memiliki website khusus untuk mengeceknya.

"Setiap lahan properti itu sudah ada RDTR. Itu Perda DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014. Zonasi itu menentukan apakah lahan itu boleh untuk rumah, kantor, industri, pertokoan, dan lain-lain. Masalahnya, kadang-kadang RDTR itu banyak diubah karena kepentingan komersial semata daripada kepentingan perlindungan lingkungan," ungkap Steve.

Oleh karena itu penting untuk mengetahui mana lahan komersial, perumahan, dan industri agar pengurusan dan legalitas PBG-nya terjamin.

4. AMDAL

Baru setelah itu mengurus AMDAL. Ini adalah perizinan paling penting karena apabila lokasinya dinyatakan aman untuk dibangun lapangan padel, ketika muncul keluhan dari warga, masalahnya bisa diatasi dengan mudah karena lahan tersebut dinyatakan sudah layak untuk digunakan.

"Jadi PBG itu atau IMB tidak bisa terbit kalau tidak ada kajian AMDAL," tegas Steve.

Di dalam kajian ini akan ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan UKL yang mana fungsinya pemilik dokumen itu setuju untuk menjaga lingkungan di sekitar usaha dibangun, seperti mengelola sampah, menjaga ketertiban, tidak mencemari udara, tanah, dan fasilitas umum.

Penerbitan dokumen ini telah sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. PBG

Setelah memegang AMDAL, pengurusan PBG akan mudah dan operasionalnya dinyatakan legal. Kemungkinan ditegur warga, disegel Pemda, hingga kerugian masalah perizinan minim terjadi.

"Sebaiknya pemerintah itu jangan menerbitkan IMB, PBG, dan Surat Layak Fungsi (SLF) sebelum ada kajian AMDAL. Karena sekarang jelas dengan kejadian banjir di Sumatera, hutan, dan juga banyak perumahan yang terendam banjir itu karena tidak ada lahan hijau terbuka lagi. Semuanya sudah beton," terangnya.

Steve menekankan apabila seluruh perizinan ini diurus dan didapatkan, bukan hanya usaha lapangan padel yang bisa cuan, rumah-rumah di sekitarnya pun nilainya bisa naik karena adanya fasilitas lapangan padel tersebut.

"Kalau AMDAL lingkungan itu diperhatikan, dampaknya apa? Harga properti itu akan naik karena ada kesinambungan antara perumahan dengan komersil," imbuhnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads