Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) harus dijadwalkan secara rutin. Banyak orang sering menganggap PBB sebagai kewajiban tahunan yang bisa ditunda.
Padahal, keterlambatan membayar PBB bukan sekadar urusan administrasi. Hal ini juga bisa memunculkan potensi bayar denda yang terus bertambah dan membebani finansial tanpa disadari. Denda yang tampak kecil di awal bisa berkembang signifikan jika keterlambatan berlangsung sangat lama.
Ketika sudah mengalami tunggakan PBB dan disertai denda akibat keterlambatan, pembayaran harus segera dilunasi. Hal ini bertujuan agar biaya tidak semakin membengkak dan berisiko besar pada kepemilikan rumah di kemudian hari.
Kenapa Denda PBB Terjadi?
Denda PBB merupakan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak apabila pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan melewati tanggal jatuh tempo. Denda ini ditetapkan sebagai upaya mendorong kepatuhan dan ketertiban administrasi pajak.
Melansir situs AESIA KEMENKEU, PBB memiliki jatuh tempo setiap tahun sesuai ketentuan pemerintah daerah. Apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB terutang.
Besaran Denda PBB dan Simulasi Perhitungannya
Besaran denda keterlambatan PBB akan terus terakumulasi setiap bulan dengan batas maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika keterlambatan dibiarkan terlalu lama, jumlah yang harus dibayarkan bisa jauh lebih besar dibandingkan nilai pajak awal.
Perhitungan denda PBB sebenarnya cukup sederhana. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut.
Denda PBB = 2% × PBB Terutang × Jumlah Bulan Keterlambatan
Sebagai contoh, jika PBB terutang sebesar Rp 1.000.000 dan terlambat membayar selama 6 bulan, maka dendanya adalah Rp 120.000. Total yang harus dibayarkan menjadi Rp1.120.000.
Jika keterlambatan mencapai 24 bulan, dendanya membengkak menjadi Rp 480.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 1.480.000.
Dampak Telat Bayar PBB terhadap Kepemilikan Properti
Selain menambah beban biaya, keterlambatan membayar PBB juga dapat berdampak pada aspek lain kepemilikan properti. Tunggakan PBB kerap menghambat proses jual beli atau pengalihan hak, menyulitkan pengurusan balik nama sertifikat hingga menjadi kendala saat mengajukan kredit atau pembiayaan properti. Administrasi pajak yang tidak tertib juga dapat dinilai sebagai pengelolaan aset yang kurang optimal.
Cara Membayar PBB
Ketika mengalami tunggakan PBB beserta denda karena keterlambatan pembayaran, segera lakukan pembayaran agar jumlah tagihan tidak semakin besar. Pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, akan tertera nominal biaya PBB yang harus dibayarkan. Namun karena denda pajak, nominal yang dibayarkan juga harus lebih besar.
Melansir catatan detikcom, berikut ini beberapa cara membayar PBB.
1. Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah
- Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
- Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
- Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
- Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
- Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
- Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
- Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
- Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.
2. Minimarket
- Akses situs atau layanan pembayaran minimarket yang dipilih, seperti Alfamart atau Indomaret.
- Pilih menu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada daftar produk.
- Tentukan kota atau kabupaten sesuai domisili objek pajak.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pajak yang akan dibayarkan.
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan PBB yang masih tertunggak.
3. Kantor Pos
- Datangi kantor pos terdekat sesuai lokasi.
- Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB beserta NOP 18 digit.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum dalam rincian tagihan.
- Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui fitur pada m-banking seperti BRIMO, BCA Mobile, Livin by Mandiri, dan Wondr by BNI atau juga pada e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Tips Agar Terhindar dari Denda PBB
Agar tidak terbebani denda, catat jadwal jatuh tempo PBB setiap tahun, memanfaatkan layanan pembayaran online, serta menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip penting. Memasukkan PBB ke dalam perencanaan keuangan tahunan juga dapat membantu menjaga arus kas tetap sehat. Dengan pengelolaan yang disiplin, kewajiban PBB tidak lagi menjadi beban, melainkan bagian dari administrasi properti yang tertata dan berkelanjutan.
Itulah beberapa penjelasan terkait denda PBB beserta cara menghitungnya. Pastikan setelah melakukan pelunasan denda, di jadwal pembayaran berikutnya tidak ditunda lagi agar bayar denda tidak kembali terjadi. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
(abr/abr)