9.407 Wajib Pajak di Mataram Manfaatkan Pembebasan Denda Tunggakan PBB

9.407 Wajib Pajak di Mataram Manfaatkan Pembebasan Denda Tunggakan PBB

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Jumat, 10 Okt 2025 20:55 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga. (Foto: Nathea Citra/detikBali)Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencatat ada 9.407 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jumlah itu terhitung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025.

"Nilainya hampir Rp 2,4 miliar yang sudah memanfaatkan penghapusan denda," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Mataram akan memperpanjang masa jatuh tempo pembebasan denda tunggakan PBB. Perpanjangan dilakukan karena tingginya antusias warga Mataram.

"Kami akan berikan perpanjangan hingga 31 Oktober untuk jatuh temponya. Kemarin kan jatuh temponya 30 September, sekarang kami perpanjang lagi," jelas Ramayoga.

ADVERTISEMENT

Menurut Ramayoga, penghapusan denda tunggakan PBB sangat efektif untuk dilakukan. Mengingat, jumlah piutang PBB warga Mataram cukup terbilang besar, yakni sekitar Rp 30 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram, NTB, membebaskan denda tunggakan PBB bagi warganya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

"Jadi tiga bulan ini bisa dimanfaatkan masyarakat Mataram yang masih mempunyai piutang PBB, jangan sampai dilewatkan. Yang selama ini berat mau bayar karena dendanya, sekarang Pemkot Mataram sudah menghapus 100 persen dendanya. Tinggal bayar pokok saja," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Ahmad Amrin, pada detikBali, di Mataram (4/8/2025).

Sebagai informasi, pembebasan denda tunggakan dimaksudkan untuk melunasi piutang PBB dari masyarakat. Pembebasan denda juga sebagai kado dari wali kota kepada masyarakat serangkaian HUT Mataram ke-32 pada Agustus ini.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads