Saat memiliki aset properti, misalnya seperti bangunan maupun tanah, tentu harus membayar pajak bumi bangunan (PBB). Untuk membayar PBB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Jangan sampai telat atau bahkan menunggak bayar PBB ya detikers karena bisa dikenakan denda. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam aturan itu disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar," bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.
Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Nah, gimana sih cara bayar PBB secara online? Berikut ini informasinya dilansir dari catatan detikcom.
Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah
Situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang mirip yaitu sebagai berikut.
- Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah setempat
- Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
- Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
- Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
- Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
- Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
- Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
- Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain
M-banking
Beberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.
1. BRImo
- Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
- Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
- Pilih Bayar PBB
- Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
- Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
- Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
- Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
- Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil
2. BCA Mobile
- Login ke BCA mobile
- Pilih menu 'm-Payment'
- Pilih 'Pajak'
- Pilih 'Input No. Objek Pajak' lalu masukan NOP
- Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
- Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
- Masukkan 6 digit PIN transaksi
- Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil
3. Livin' by Mandiri
- Buka aplikasi Livin' by Mandiri
- Masukkan user ID dan password
- Pilih menu Bayar/VA, lalu klik 'Pajak'
- Pilih wilayah pembayaran PBB
- Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik 'Lanjutkan'
- Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
- Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin' by Mandiri
- Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil
4. Wondr by BNI
- Login aplikasi Wondr BNI
- Pilih menu "Bayar" & Beli pada tampilan utama aplikasi
- Klik "Lihat "Semua Kategori, lalu pilih opsi "PBB"
- Pilih daerah penyedia layanan
- Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak SPPT
- Klik "Lanjut"
- Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar
- Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi
- Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai
Marketplace
Pembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.
1. Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pada layanan kategori 'Pajak & Pendidikan' pilih 'Pajak PBB'
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
- Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
- Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
- Klik 'Bayar' dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Klik 'Bayar Sekarang'
- Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil
2. Blibli
- Buka aplikasi Blibli
- Di halaman utama, pilih menu 'Tagihan & Isi Ulang' dan pilih kolom 'PBB'
- Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
- Ketuk 'Lihat tagihan' untuk memastikan sudah benar
- Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik 'Lanjut bayar'
- Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
- Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil
3. Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih layanan 'Pulsa, Tagihan, dan Tiket'
- Klik 'Lihat 'Semua' lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah
- Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
- Klik 'Lihat Tagihan'
- Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
- Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
- Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil
Itulah beberapa cara membayar PBB secara online.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)