Korban Bencana Sumatera Dapat Hunian Tetap Gratis, Bakal Jadi Hak Milik

Korban Bencana Sumatera Dapat Hunian Tetap Gratis, Bakal Jadi Hak Milik

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 10 Jan 2026 16:16 WIB
Korban Bencana Sumatera Dapat Hunian Tetap Gratis, Bakal Jadi Hak Milik
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Pemerintah memberikan bantuan berupa hunian bagi korban bencana Sumatera yang rumahnya terdampak. Sebagian warga, terutama yang kehilangan rumah, akan mendapatkan hunian tetap (huntap) sebagai pengganti.

Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur mengatakan pemerintah sedang bergerak cepat mempersiapkan huntap buat korban bencana Sumatera. Huntap tersebut nantinya akan diberikan secara gratis kepada sejumlah korban bencana.

"(Korban dapat) rumah pengganti ya tanpa biaya," ucap Fitrah saat dihubungi detikProperti, Sabtu (10/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Kementerian PKP berperan untuk membangun hunian bagi korban yang rumahnya terdampak. Selanjutnya, mekanisme penyerahan serta ketentuan siapa saja penerima yang berhak mendapatkan huntap akan ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selain itu, tanah yang akan dibangunkan huntap sebagian milik pemda dan ada juga yang berupa hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. Namun, nantinya huntap tersebut akan diberikan secara cuma-cuma dan menjadi hak milik penerimanya.

ADVERTISEMENT

"Iya (rumah menjadi hak milik korban), kan rumahnya udah hilang, hanyut," katanya.

Kementerian PKP sedang menunggu lahan tersebut clear and clean sehingga dapat mulai dibangun huntap. Pihaknya juga menanti data kebutuhan hunian dan nama penerima untuk mengetahui jumlah huntap yang perlu dibangun.

Di sisi lain, hunian ini rencananya akan dibangun berupa rumah tapak tipe 36 berisi dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Adapun luas lahan atau kavling hunian belum dapat dipastikan karena tergantung pada kesediaan pemda.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP turut membangun hunian tetap di utara Sumatera. Namun, sampai saat ini masih dilakukan pengecekan guna mengidentifikasi lahan yang telah disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membangun huntap.

"Kita masih ke lapangan untuk mengidentifikasi lahan yang telah disiapkan Pemda," kata Fitrah lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (3/1/2026).

Fitrah menyebut harus menetapkan lahan terlebih dahulu untuk membangun huntap bagi korban bencana Sumatera. Langkah ini diambil guna memastikan tanah dalam kondisi clean and clear yang artinya aman, mudah diakses, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads