Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.
Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.
Penguasaan Tanah Kosong
Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang)," ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).
Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.
"Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu," jelasnya.
Tanah Dibangun Jalan
Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.
Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.
Tanah Dibangun Rumah
Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.
Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.
Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.
"Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu," ucapnya.
Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.
Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(dhw/dna)