Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dan seorang warga berinisial Y ditetapkan dalam kasus penguasaan lahan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangsel, Banten. Keduanya diduga menempati dan memanfaatkan lahan yang bukan milik mereka.
Tanah kosong yang tidak ada bangunan atau tanda kepemilikan di atasnya memang kerap menjadi sasaran organisasi masyarakat (ormas). Beberapa modus yang mereka lakukan adalah meminta anggotanya atau masyarakat menduduki tanah tersebut, bahkan ada yang memasang plang tanda kepemilikan.
Lantas, apa yang bisa dilakukan pemilik tanah agar tanahnya tidak diserobot ormas?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mencontohkan soal kasus ormas GRIB Jaya yang menduduki tanah milik negara yang dikelola oleh BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Rizal, apabila ormas GRIB Jaya terbukti tidak memiliki kepemilikan atas lahan tersebut, mereka dapat dikenakan beberapa pasal terkait memasuki lahan tanpa izin, penyalahgunaan aset milik orang lain, hingga pemalsuan surat untuk meminta anggotanya menduduki lahan tersebut.
"Apabila yang tidak punya legal standing memasuki lahan tanpa izin, maka dikenakan pasal 167. Yang kedua adalah apabila tanah tersebut itu disalahgunakan oleh GRIB Jaya, dia pasang rumah-rumah, dia pasang gubuk dan sebagainya, seolah-olah dia itu hak dia, maka itu bisa dikenakan dalam pasal penggelapan aset," jelasnya.
"Yang ketiga adalah GRIB Jaya itu kan memberikan surat kepada misalnya penghuni tanpa hak dalam arti penduduk-penduduk liar yang disuruh tinggal di situ misalnya. Jika memang terjadi sesuatu di atas tanah tersebut, terbit sebuah surat misalnya. Maka bisa dikenakan dalam satu pasal pemalsuan surat yang menguasai hak orang dengan surat yang dia miliki," lanjutnya.
Rizal mengatakan cara membebaskan tanah dari pendudukan ormas bukan dengan mengusir, bahkan sampai terjadi bentrok. Ia menyebutkan caranya adalah menempuh jalur hukum.
"Cuman kan kalau pun itu dilakukan dengan pengusiran melalui aparat hukum dan sebagainya, memunculkan satu stigma baru bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jadi itu yang selama ini pemerintah nggak mau untuk melakukan pengusiran secara paksa," jelas Rizal kepada detikProperti belum lama ini.
Ia menegaskan pemilik lahan harus memiliki sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut sudah diakui di mata hukum. Adapun tanah milik negara harus ada HPL, sementara milik perorangan mempunyai SHM.
Selanjutnya, Rizal menyarankan agar kasus dibawa ke pengadilan. Ia menjelaskan polemik terkait kependudukan tanah dapat masuk ke ranah pidana dan perdata.
Kasus pelanggaran yang tergolong ke ranah perdata seperti pemalsuan hak milik. Sementara itu, kasus yang masuk ke ranah pidana kalau adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin.
Tips Cegah Lahan Diduduki Orang Lain
Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, pernah menyampaikan beberapa tips untuk mengamankan lahan kosong agar tidak diduduki sembarangan oleh orang lain, berikut detikcom rangkum.
1. Menanam Pagar atau Diubah Jadi Lahan Aktif
Ia mengatakan menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain bisa dengan memasang pagar di sekelilingnya.
"Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya," ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering 'Kinerja 2024 dan Outlook 2025' di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.
2. Memiliki Sertifikat Hak Milik
Sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman dengan memiliki sertifikat yang sah dan asli. Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.
"Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan detikNews, polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dan dan seorang warga berinisial Y terkait kasus penguasaan lahan BMKG di Tangsel, Banten. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran.
"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian, Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2025).
Keduanya diduga melakukan pelanggaran menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, keduanya diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa hak.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)