Ada Penawaran KPR Syariah Tanpa SLIK OJK, Bisa Nggak Ya?

Ada Penawaran KPR Syariah Tanpa SLIK OJK, Bisa Nggak Ya?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 10 Apr 2024 11:00 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Memiliki riwayat SLIK OJK yang baik ternyata mempengaruhi penyetujuan KPR Syariah nasabah. Foto: Getty Images/xijian
Jakarta - Saat mengajukan KPR Syariah untuk cicilan pembelian rumah, bank akan mengecek BI Checking atau sekarang disebut dengan SLIK OJK. Hal ini untuk mengetahui nasabah tersebut memiliki riwayat transaksi terkendala atau tidak saat mengambil cicilan dan melihat jumlah utang yang dimiliki saat ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Biasanya sistem ini ditujukan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

KPR syariah yang disetujui oleh bank berarti nasabah tersebut dinyatakan mampu untuk mengambil cicilan. Tahap verifikasi SLIK OJK ini tidak hanya berlaku bagi KPR Syariah, melainkan KPR Konvensional juga.

Seperti yang diketahui KPR Syariah adalah proses pengajuan cicilan yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem bagi hasil dan tetap dikenakan bunga tetapi sampai akhir besarannya sama, tidak akan meningkat.

Menurut Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan pengecekan SLIK OJK adalah salah satu syarat utama untuk penyetujuan pemberian KPR syariah. Jika dia tidak lulus saat pengecekan di SLIK OJK maka nasabah tersebut dinyatakan tidak mampu menerima cicilan KPR tersebut.

"Karena semua prosesnya melalui SLIK OJK dulu kalau misalnya BI SLIK OJKnya nggak lolos maka tidak mampu menerima kredit atau pembiayaan. Karena semua aktivitas terkait transaksi akan terinput di sana. Kalau bank mengambil itu berarti bank akan mengambil risiko," kata Abdul Manap saat dihubungi detikProperti pada Kamis (4/4/2024).

SLIK OJK adalah informasi awal bagi bank untuk menilai nasabah yang mengajukan cicilan KPR syariah. Jika riwayat cicilan sebelumnya atau transaksi lainnya aman, bank akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

Jika bank meloloskan nasabah dengan riwayat cicilan tidak bagus di SLIK OJK, bank akan menerima teguran dari OJK karena melanggar prosedur prudential regulation.

"Kalau dia tidak lolos SLIK OJK nanti yang kena adalah banknya oleh OJK karena dia tidak mengikuti prosedur dari ketentuan prudential regulation," jelasnya.

Selain itu, nasabah dengan riwayat cicilan terkendala atau kredit macet juga akan dikenakan suku bunga tinggi, menurut Abdul Manap sekitar 10-13%, tetapi kemungkinan besar bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

"Misalnya bagi hasilnya bagi nasabah yang lolos SLIK OJK bisa jadi 10-13 persen, tetapi nantinya akan memberatkan bagi nasabah dan banknya," pungkas Abdul Manap.

Maka dari itu, jika ada yang menawarkan KPR tanpa SLIK OJK itu tidak mungkin karena bank akan memeriksa sistem tersebut untuk setiap nasabah. Jika SLIK OJK nilainya tidak bagus, mereka tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.


(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads