Menurut Otoritas Jasa Keuangan, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Biasanya sistem ini ditujukan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
KPR syariah yang disetujui oleh bank berarti nasabah tersebut dinyatakan mampu untuk mengambil cicilan. Tahap verifikasi SLIK OJK ini tidak hanya berlaku bagi KPR Syariah, melainkan KPR Konvensional juga.
Seperti yang diketahui KPR Syariah adalah proses pengajuan cicilan yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem bagi hasil dan tetap dikenakan bunga tetapi sampai akhir besarannya sama, tidak akan meningkat.
Menurut Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan pengecekan SLIK OJK adalah salah satu syarat utama untuk penyetujuan pemberian KPR syariah. Jika dia tidak lulus saat pengecekan di SLIK OJK maka nasabah tersebut dinyatakan tidak mampu menerima cicilan KPR tersebut.
"Karena semua prosesnya melalui SLIK OJK dulu kalau misalnya BI SLIK OJKnya nggak lolos maka tidak mampu menerima kredit atau pembiayaan. Karena semua aktivitas terkait transaksi akan terinput di sana. Kalau bank mengambil itu berarti bank akan mengambil risiko," kata Abdul Manap saat dihubungi detikProperti pada Kamis (4/4/2024).
SLIK OJK adalah informasi awal bagi bank untuk menilai nasabah yang mengajukan cicilan KPR syariah. Jika riwayat cicilan sebelumnya atau transaksi lainnya aman, bank akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.
Jika bank meloloskan nasabah dengan riwayat cicilan tidak bagus di SLIK OJK, bank akan menerima teguran dari OJK karena melanggar prosedur prudential regulation.
"Kalau dia tidak lolos SLIK OJK nanti yang kena adalah banknya oleh OJK karena dia tidak mengikuti prosedur dari ketentuan prudential regulation," jelasnya.
Selain itu, nasabah dengan riwayat cicilan terkendala atau kredit macet juga akan dikenakan suku bunga tinggi, menurut Abdul Manap sekitar 10-13%, tetapi kemungkinan besar bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.
"Misalnya bagi hasilnya bagi nasabah yang lolos SLIK OJK bisa jadi 10-13 persen, tetapi nantinya akan memberatkan bagi nasabah dan banknya," pungkas Abdul Manap.
Maka dari itu, jika ada yang menawarkan KPR tanpa SLIK OJK itu tidak mungkin karena bank akan memeriksa sistem tersebut untuk setiap nasabah. Jika SLIK OJK nilainya tidak bagus, mereka tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.
(aqi/zlf)