Mahar merupakan harta yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri saat oleh akad pernikahan bagi umat Islam. Mahar pada umumnya adalah barang yang bernilai ekonomi yang bisa berupa emas, uang, bahkan rumah.
Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menjelaskan terkait mahar dalam bentuk rumah yang masih dalam proses KPR dan belum lunas. Ia mengatakan mahar tersebut tetap sah untuk akad pernikahan.
"Para ulama juga membolehkan mahar itu dibayarkan tunai atau dibayarkan secara ditunda, bayar sebagiannya saja, nanti dibayar berikutnya pada masa tertentu. Ini disebutkan dalam buku-buku klasik maupun kontemporer," ujar Suharsono kepada detikcom, Jumat (8/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Syech Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah juga menyebutkan bolehnya mempercepat pembayaran mahar atau juga menundanya," sambungnya.
Namun, Suharsono menyebutkan mahar tersebut harus memenuhi beberapa syarat dan catatan sebagai berikut.
1. Kejelasan Lokasi Rumah
Pada dasarnya, persyaratan mahar antara lain harus sesuatu yang diketahui jelas objeknya. Khususnya rumah yang dijadikan maha, maka perlu disebutkan lokasi rumah di dalam akad.
"Mahar itu harus sesuatu yang diketahui jelas. Kalau emas, berapa gram. Kalau rumah, disebutkan 'rumahnya di sini'. Bukan 'dengan mahar rumah'. Rumahnya di mana nggak jelas, nggak bisa," katanya.
2. Kesepakatan dengan Calon Istri
Lalu, pihak calon istri harus dengan sukarela sepakat dengan pemberian mahar berupa rumah yang masih dalam proses pembayaran dengan cicilan. Selain setuju, pihak mempelai perempuan juga harus memahami tentang berbagai hal terkait rumah KPR tersebut.
"Pihak calon mempelai perempuan juga harus sepakat dengan ketentuan tersebut. Calon istri dan walinya perlu memahami dan mengetahui berapa lama rumah KPR akan dicicil," papar Suharsono.
3. Jangka Waktu Cicilan
Syarat lain untuk menjadikan rumah KPR sebagai mahar pernikahan adalah harus diketahui jangka waktu cicilannya serta tidak boleh terlalu lama. Sebab, usia pernikahan belum tentu cukup untuk melunasi KPR rumah. Dikhawatirkan salah satu pasangan meninggal dunia sebelum mahar selesai dilunasi.
"Jangan sampai rumah masih KPR cicilannya nggak ketahuan jumlahnya (dan) waktunya. Kemudian, waktunya jangan terlalu lama, misalnya sampai 50 tahun nanti bisa kata Syech Wahbah itu bisa menyebabkan hilang maharnya. Jadi boleh tapi jangka waktunya jangan kelamaan (dan) jumlah waktunya juga diketahui," katanya.
4. Administrasi Rumah
Sebenarnya rumah sebagai mahar pernikahan bisa mulai dibeli secara mencicil sebelum atau setelah akad pernikahan. Namun, sebaiknya calon suami mengurus administrasi terkait rumah tersebut dengan menyampaikan niat dan keputusannya ke notaris sebelum menikah.
Pasalnya, ada hukum bersifat syariat dan yang bersifat hukum positif yang harus diperhatikan ketika mahar dalam bentuk rumah KPR atau yang dicicil.
"Secara akad di ijab kabul itu disebutkan bahwa ini sebagai mahar, maka pindah kepemilikannya dari milik suami menjadi milik istri. Sudah mulai diubah surat menyuratnya atau dikonsultasikan ke pihak notarisnya," jelasnya.
"Disampaikan bahwa (rumah) 'ini akan menjadi milik calon istri saya atau menjadi milik istri saya'. Itu disebutkan dalam catatan notaris supaya legal. Jangan sampai nanti digugat, nggak ada buktinya," lanjutnya.
5. Kesanggupan Calon Suami
Calon suami disarankan sudah menghitung kemampuan untuk melunasi cicilan rumah KPR supaya mahar tidak sampai hilang karena tidak berhasil membayar. Meski rumah KPR yang gagal dilunasi setelah menikah tetap sah pernikahannya, perlu diingat bahwa mahar merupakan hadiah untuk istri.
Oleh karenanya, calon suami harus mengupayakan pemberian yang terbaik untuk calon istri. Suharsono juga menyampaikan ada beberapa hadits yang menyebutkan salah satu hal terpenting dalam menentukan mahar adalah kemudahan dalam pemenuhannya.
(zlf/zlf)