Metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR) banyak digunakan masyarakat yang ingin membeli rumah. Sebelum mengajukan KPR, penting memeriksa skor kredit terlebih dahulu di BI Checking atau kini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK OJK termasuk bahan pertimbangan disetujui atau tidaknya pengajuan KPR. Jika skor kredit jelek atau bahkan diblacklist, pengajuan KPR ke bank besar kemungkinan ditolak. Sebab khawatir proses cicilan KPR ke depannya bakal menunggak.
Tenang, ada kok cara membersihkan skor kredit yang jelek di SLIK OJK. Temukan cara memutihkannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Memutihkan SLIK OJK
Cara memutihkan nama di BI Checking (SLIK OJK) pada dasarnya dilakukan dengan melunasi seluruh utang, pinjaman, dan tunggakan kredit yang tercatat. Utang pokok, bunga, dan denda (jika ada) mesti dibayarkan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelahnya, bank akan memperbarui data kredit di sistem OJK dan skor kredit bakal bersih kembali.
Mengutip pemberitaan detikcom, berikut langkah-langkah membersihkan skor jelek di SLIK OJK:
- Lunasi semua utang dan tunggakan yang belum terbayar.
- Lakukan pelaporan penghapusan tagihan ke OJK setelah semua tunggakan dilunasi untuk mengkonfirmasi telah diselesaikannya kewajiban kredit.
- Pantau perubahan data skor kredit di SLIK OJK.
Pembaruan data skor kredit umumnya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan. Pihak pemberi layanan kredit kemudian akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan.
Apabila data skor di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, debitur dapat mengajukan komplain ke lembaga pemberi kredit.
Kategori Skor Kredit
Berdasarkan catatan kreditnya di SLIK OJK, debitur diberikan skor rentang 1-5. Skor ini menjadi acuan para pemberi layanan kredit dalam memberikan pinjaman.
Berikut rincian kategori skor kredit SLIK OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019:
Skor 1 - Lancar
Skor ini didapatkan bila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diperoleh jika debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga antara waktu 1-90 hari.
Skor 3 - Kurang Lancar
Skor ini menandakan debitur menunggak bayar utang pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Skor 4 - Diragukan
Skor ini menunjukkan debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama waktu 121-180 hari.
Skor 5 - Macet
Skor ini menandakan debitur macet dalam melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.
Kredit SLIK OJK tergolong buruk atau jelek jika mencapai skor 3-5. Pada tahap ini, pengajuan pinjaman atau cicilan ke layanan keuangan seperti bank, pay later, hingga KPR kemungkinan besar bakal sulit karena tidak akan disetujui.
Apakah Skor Kredit SLIK OJK Akurat?
Informasi skor kredit debitur di SLIK OJK akurat, dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Data dikumpulkan dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung di Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Informasi yang terkumpul antara lain agunan, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga kredit macet. Data dikumpulkan berkala oleh OJK lalu diintegrasikan ke dalam SLIK. Dengan begitu, data skor kredit terus update dan sesuai.
(azn/row)