×
Ad

Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Mar 2024 15:00 WIB
Ilustrasi BPHTB Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Ketika membeli sebuah bangunan atau tanah biasanya terdapat biaya-biaya yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Namun, ternyata ada juga lho objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

Untuk diketahui, bangunan dan/atau tanah yang dikenakan BPHTB biasanya karena ada transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah, dan lainnya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk tarif BPHTB yang harus dibayarkan ditetapkan maksimal 5%. Namun, hal itu ditetapkan sesuai pemerintah daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda).

Nah, ternyata ada beberapa objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 44 (6), berikut ini daftarnya.

a. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
g. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.



Simak Video "Video #Tanyadetikproperti Jaminan dan Manfaat BPHTB Itu Apa?"

(abr/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork