Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB

Daftar Objek Tanah dan Bangunan yang Bebas BPHTB

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Mar 2024 15:00 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi BPHTB Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Ketika membeli sebuah bangunan atau tanah biasanya terdapat biaya-biaya yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Namun, ternyata ada juga lho objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.

Untuk diketahui, bangunan dan/atau tanah yang dikenakan BPHTB biasanya karena ada transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah, dan lainnya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk tarif BPHTB yang harus dibayarkan ditetapkan maksimal 5%. Namun, hal itu ditetapkan sesuai pemerintah daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, ternyata ada beberapa objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 44 (6), berikut ini daftarnya.

a. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
g. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Itulah objek tanah dan/atau bangunan yang tidak dikenakan BPHTB.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads