Selain emas dan saham, tanah juga menjadi salah satu sarana investasi yang menjanjikan. Jika kamu adalah salah satu orang yang menjadikan tanah sebagai sarana berinvestasi atau baru ingin terjun ke bisnis jual-beli tanah, kamu wajib mengetahui apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB juga biasanya menjadi salah satu variabel biaya yang dibebankan saat kita mau membeli rumah. Apa sih BPHTB itu?
Dilansir dari Mekari Klikpajak, berikut adalah pengertian, tarif, dan syarat BPHTB yang penting untuk kamu ketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian BPHTB
BPHTB adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seperti halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan bagi penjual, BPHTB juga merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh pembeli dalam proses transaksi tersebut.
Dengan demikian, baik penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BPHTB telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif BPHTB dan Subjek yang Dikenakan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif BPHTB diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pungutan ini dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Hal yang penting untuk digarisbawahi adalah tengang waktu dan frekuensi pembayaran BPHTB ini. Pembayaran BPHTB harus dilakukan sebelum waktu terutang dan frekuensi pembayarannya bersifat insidental atau berkali-kali tanpa terikat oleh waktu tertentu. Maka dari itu, BPHTB termasuk dalam kategori bea bukan pajak.
Syarat Mengurus BPHTB
Berikut adalah syarat mengurus BPHTB untuk melakukan jual-beli tanah atau tanah beserta bangunannya:
1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak.
4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/ bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik).
Sedangkan, berikut adalah syarat mengurus BPHTB tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual-beli waris:
1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak.
4. Fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran tarif PBB 5 tahun terakhir.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik).
6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
(zlf/zlf)