Mendapatkan tanah warisan sering dianggap sebagai keuntungan besar, namun di balik itu ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tanpa pengurusan yang tepat, proses balik nama hingga legalitas kepemilikan bisa terhambat.
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui warisan. BPHTB adalah kewajiban yang harus ditanggung oleh pihak penerima hak, baik dalam transaksi jual beli maupun perolehan lain seperti hibah dan warisan.
Dengan demikian, meskipun tanah diperoleh tanpa transaksi jual beli secara langsung, seperti dari warisan, kewajiban pembayaran BPHTB tetap berlaku. Hal ini penting untuk memastikan proses administrasi kepemilikan sah secara hukum dan diakui oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif dan Syarat Pengajuan
Melansir catatan detikProperti, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditentukan oleh masing-masing daerah. BPHTB dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus BPHTB, antara lain:
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat ataupun akta jual beli)
- Surat keterangan waris atau akta hibah
- Fotokopi Kartu Keluarga
Pembayaran BPHTB sendiri harus dilakukan sebelum waktu terutang dan bersifat insidental, artinya dibayarkan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Simulasi Perhitungan BPHTB
Dilansir dari situs AESIA Kemenkeu, berikut rumus perhitungan BPHTB beserta simulasi perhitungannya.
BPHTB = (Nilai Transaksi - NPOPTKP) x Tarif
Sebagai contoh, seseorang membeli rumah dengan nilai transaksi Rp 2.000.000.000 di Kota Tangerang Selatan. Dengan NPOPTKP sebesar Rp 60.000.000, maka:
- Nilai kena pajak = Rp 2.000.000.000 - Rp60.000.000 = Rp1.940.000.000
- Tarif BPHTB = 5%
- BPHTB terutang = 5% x Rp1.940.000.000 = Rp 97.000.000
Besaran tersebut wajib dibayarkan ke kas pemerintah daerah sebagai konsekuensi atas peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan.
Penting bagi penerima tanah warisan untuk tidak hanya fokus pada kepemilikan, tetapi juga kewajiban administratif seperti BPHTB. Dengan memahami syarat dan cara perhitungannya, proses legalisasi aset dapat berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.
(das/das)










































