Membeli rumah lelang hasil sitaan bank bisa menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Apalagi, biasanya rumah hasil lelang memiliki harga yang tidak terlalu mahal.
Hal ini tentu menarik minat banyak orang. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum membeli rumah lelang, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lakukan Survei Lokasi
Sebelum membeli rumah lelang hasil sitaan bank, ada baiknya kamu melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah yang berada di situs lelang memang sesuai seperti yang tertera.
Selain itu, survei juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah daerah rumah tersebut rawan banjir atau tidak, lalu juga untuk mengetahui lingkungan sekitarnya seperti apa.
"Wajib kita survei dan pelajari kondisi and lokasi properti tersebut apakah bagus untuk dibeli secara lelang," kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).
Melakukan survei juga bisa memberi tahu calon pembeli rumah tentang kondisi rumah lelang sebenarnya. Jadi, calon pembeli bisa memikirkan apakah perlu biaya untuk renovasi rumah lelang apabila sudah terbeli.
Di sisi lain, Advokat Hukum Andi Saputra juga menyarankan untuk mengecek langsung lokasi rumah tersebut untuk mengetahui bahwa kondisi rumah benar-benar kosong.
"Sebelum mengikuti lelang adalah cross check ke lokasi. Artinya apa? Salah satunya pastikan bahwa itu sudah benar-benar rumah kosong, tidak ada penghuninya. Bisa cek ke tetangga, ketua RT, (rumah) itu ada isinya nggak sih. Itu perlu dipastikan agar tidak terjadi masalah," katanya dikutip dari detikPagi.
2. Cek Harga Pasar
Hal ini dilakukan agar calon pembeli rumah lelang tidak 'tertipu' dengan harga yang dicantumkan. Sebab, calon pembeli membeli rumah lelang karena ingin mendapatkan harga yang murah.
"Beli rumah lelang itu, bank kan menetapkan batas bawah harganya, minimal berapa kemudian baru bisa dilelang. Nah, kita harus tahu (harga rumah). Makanya sebaiknya survei dulu harga rumah di daerah tersebut berapa, jadi jangan judulnya beli (rumah) lelangan tapi justru harga ketika deal malah lebih mahal dari harga pasaran rumah tersebut," kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho kepada detikcom.
3. Cek Surat-surat Kepemilikan Rumah
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menambahkan, calon pembeli juga perlu mengecek surat-surat kepemilikan rumah walaupun surat-surat tersebut kemungkinan masih dipegang oleh pihak bank. Kata Andy, tidak ada salahnya untuk menanyakan terkait hal itu.
"Harus (cek surat kepemilikan rumah) dong. Cuma biasanya memang surat-surat kan biasanya masih dipegang oleh pihak bank, nah bisa dibilang validitas kepastiannya masih terjaga. Apalagi yang melelang pihak bank juga. Namun, sangat disarankan untuk kita mengecek (surat-surat kepemilikan rumah) juga," paparnya.
Di sisi lain, Advokat Hukum Andi Saputra menambahkan pentingnya calon pembeli untuk mengecek surat-surat kepemilikan rumah, misalnya sertifikat hak milik (SHM) hingga sejarah rumahnya.
"Makanya sebelum lelang itu harus dicek dulu kan sebagai pembeli, sertifikatnya, SHM-nya tumpang tindih atau nggak. Kemudian sejarah rumahnya harus dicek dulu, 'ini barang harta gono gini bukan? Kalau masih sengketa saya nggak akan ambil'," tutur Andi dikutip dari detikPagi.
Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum membeli rumah lelang.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/zlf)