Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi instrumen yang bisa jadi jalan keluar pembiayaan untuk membeli rumah idaman kala tabungan yang kamu miliki tidak cukup untuk membeli rumah secara tunai.
Namun demikian, perlu diingat juga beberapa Risiko yang kamu perlu pahami sebelum mantap mengajukan kredit.
Mengutip dari OJK, Senin (11/9/2023) ada sejumlah Risiko yang perlu kamu pahami ketika mengajukan kredit termasuk KPR ke bank. Risiko ini penting kamu pahami agar kamu bisa mengukur dan merencanakan keuangan dengan baik agar rumah yang dibeli tidak justru disita bank lantaran kamu gagal bayar karena tak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hindari Ajukan Pinjaman Baru saat Cicilan KPR Masih Berjalan
Selama proses KPR berjalan, ada baiknya kamu menunda pengeluaran jangka panjang lainnya, apa lagi bila penghasilan kamu belum bertambah.
Ada risiko cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah.
Kalaupun terpaksa mengajukan pinjaman baru untuk keperluan yang lain, hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi. Penting juga untuk selalu menyesuaikan tambahan cicilan yang timbul dari pinjaman baru dengan kemampuan bayar kamu.
Pastikan total tagihan bulanan yang harus kamu bayar masih sanggup kamu bayar.
Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.
2. Memahami Alasan Kenapa Rumah Disita Jika Gagal Bayar
Kedisiplinan untuk membayar cicilan tepat waktu sangat penting. Menyambung dari poin nomor satu di atas, risiko rumah disita adalah risiko yang tak terhindarkan bila kamu gagal bayar dan tak bisa melanjutkan proses kredit.
Yang perlu kamu pahami, lelang yang dimaksud adalah aset yang kamu agunkan, dalam hal ini rumah yang di-KPR-kan akan disita dan dijual oleh pihak bank. Hasil penjualan itu akan digunakan untuk mengganti uang cicilan yang sudah kamu bayarkan, serta menutup sisa cicilan kredit ke Bank yang tidak sanggup kamu lanjutkan pembayarannya.
Tapi tenang, penyitaan aset dan lelang tidak akan serta merta dilakukan pihak Bank hanya karena satu kali keterlambatan atau kegagalan membayar.
Kalau kamu sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar, baru agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.
3. Gagal Bayar Juga Bisa Bikin Kamu Sulit Ajukan Kredit Baru
Bukan hanya aset rumah disita dan dilelang bank, gagal bayar juga bisa berpengaruh pada riwayat kredit kamu yang imbasnya adalah kamu akan sulit mengajukan kredit baru apapun kebutuhannya.
Itu bisa terjadi karena riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.
Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, kalau Kamu ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.
Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)