Harta warisan akan terjadi ketika keluarga telah meninggal dunia, terutama orang tua. Peninggalan warisan seperti rumah misalnya, bisa menjadi sebuah berkah bagi anggota keluarganya yang bisa membaginya secara adil dan seluruh pihak menerimanya. Tetapi, disisi lain hal ini bisa menjadi sebuah konflik jika ada perselisihan hingga bersengketa.
Apalagi jika ada anggota keluarga yang banyak seperti saudara misalnya, tidak jarang akan ada perebutan kepemilikan yang biasanya terjadi tanpa kesepakatan bersama karena hierarki keluarga. Terlebih lagi, terkadang ada juga kasus di mana keluarga salah satu orang tua (seperti kakek, nenek, paman,bibi, dan sebagainya) ingin andil pada urusan hunian untuk pertanggung jawaban sebagai wali.
Namun, jika rumah warisan ini menjadi sebuah permasalahan yang dilakukan sepihak, ternyata anggota keluarga Kamu bisa dituntut lho!
Menurut advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi langsung oleh detikcom, Jumat (1/9/2023), bagi penerima rumah warisan yang dihuni oleh keluarga lain, tentu bisa digugat dan berlaku dengan asas Actori Incumbit Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Gugatan ini bisa sesuai dengan dasar hukum Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi :
"Setiap orang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."
Selain itu, dasar hukum lainnya yang sesuai dengan gugatan ini terdapat pada Pasal 163 HIR yang berbunyi :
"Barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu"
Andi mengatakan untuk yang beragama islam proses gugatan ini bisa dilaksanakan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi yang beragama non muslim, gugatan ini bisa diproses ke Pengadilan Negeri.
Gugatan waris jalur pengadilan ini akan memakan waktu cukup lama yang diperkirakan periode prosesnya bisa memakan waktu selama setahun lebih tergantung perlawanan tergugat. Jadi sebisa mungkin, permasalahan hunian ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sebelum sampai ke pengadilan. Namun, jika mau tidak mau sudah melalui proses hukum, pastikan Kamu menyiapkan bukti yang kuat agar majelis hakim yakin bila Kamu adalah pemilik yang sah dari harta warisan itu.
(dna/dna)