Ketika mendapatkan tanah warisan, tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat. Hal ini agar kepemilikan sertifikat tanah menjadi jelas.
Tak hanya itu, balik nama sertifikat tanah warisan juga penting dilakukan apabila tanah warisan ingin dijual. Hal ini untuk memudahkan proses jual beli tanah.
Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan? Sebelum melakukan balik nama, pastikan beberapa dokumen sudah disiapkan untuk memudahkan proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.
Dokumen yang Wajib Dimiliki Sebelum Balik Nama Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Waris
Surat ini bisa diurus di kantor desa atau kelurahan maupun di kantor kecamatan setempat.
- Akta Kematian
Dokumen selanjutnya yang harus dimiliki adalah akta kematian. Dokumen ini bisa diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Bukti Pembayaran Pajak
Selanjutnya, pastikan pemilik tanah warisan memiliki bukti bayar pajak yaitu bukti pembayaran PPh dan pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Pemilik tanah warisan bisa mengurus balik nama sertifikat dengan cara datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Surat keterangan waris
- Akta kematian
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK pemohon/para ahli waris dan kuasa (apabila dikuasakan)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya dan bermeterai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Akta wasiat notariil (jika ada)
- Akta pembagian waris di notaris (apabila dilakukan peralihan waris kepada salah satu ahli waris)
- Lampirkan juga bukti bayar SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, PPh, dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Waktu dan Biaya Balik Nama Sertifikat
Apabila berkas sudah dimasukkan ke kantor pertanahan, butuh waktu sekitar 5 hari kerja untuk penyelesaiannya. Untuk biayanya bervariasi tergantung dari nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan. Masyarakat bisa melakukan simulasinya di aplikasi Sentuh Tanahku atau di website Kementerian ATR/BPN. Misalnya, harga tanah per meter persegi Rp 5 juta dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biayanya yaitu Rp 5.050.000.
Itulah informasi cara balik nama sertifikat tanah warisan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/ilf)











































