Orang Tua Meninggal Tanpa Wasiat, Begini Cara Bagi Rumah Warisannya

Orang Tua Meninggal Tanpa Wasiat, Begini Cara Bagi Rumah Warisannya

Cri Tanjoeng - detikProperti
Jumat, 01 Sep 2023 16:26 WIB
Generasi Milenial
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Pembagian harta warisan termasuk rumah akan terjadi ketika keluarga telah meninggal dunia, terutama orang tua.

Warisan ini bisa menjadi sebuah berkah bagi anggota keluarganya yang bisa membaginya secara adil dan seluruh pihak menerimanya.

Tetapi, disisi lain hal ini bisa menjadi sebuah konflik jika ada perselisihan hingga bersengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang menghadapi pembagian warisan ketika tidak ada surat wasiat yang ditinggalkan oleh orang tuanya.

Lalu, bagaimana caranya membagi warisan jika orang tua telah meninggal tanpa wasiat tersebut?

ADVERTISEMENT

Menurut advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi langsung oleh detikcom, Jumat (1/9/2023), menyatakan warisan ini bisa dibantu oleh ahli waris yang bertugas mengurus pembagian yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan berdasarkan kesepakatan dari para ahli waris tersebut.

Lantas, siapa yang berhak untuk mendapatkan warisan ini?

Andi memberikan pernyataannya bahwa di Indonesia masih mengakui berbagai sumber hukum. Bila para pewaris ini beragama Islam, hukum yang bisa digunakan menggunakan waris Islam.

Jika pewaris mayoritas beragama non muslim, hukum yang dipakai bisa menyesuaikan dengan hukum agama masing-masing.

Bahkan pewaris juga bisa membagikan warisan berdasarkan hukum Tionghoa juga.

Terkadang pembagian warisan ini akan menimbulkan perbedaan pendapat dan perbedaan kepentingan antar individu penerima hak waris sehingga musyawarah mufakat bisa saja tidak berhasil.
Jika timbul permasalahan seperti ini, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan menyelesaikannya ke pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (non muslim).

Dalam pembagian waris Islam, ada hal-hal yang perlu dipedomani agar urusan waris bisa diselesaikan dengan baik.

Pembagian warisan ini diusahakan harus bisa sedapat mungkin diselesaikan dan tidak ditunda-tunda.

Lalu, sikap kejujuran juga hal yang harus diterapkan dalam pembagian warisan selama proses pewarisan ini dilaksanakan, oleh karena itu pewaris harus tetap bersifat terbuka dan melibatkan tokoh agama agar dapat menghindari masalah.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads