Pembagian warisan keluarga sering kali bermasalah, apalagi jika terkait dengan aset seperti tanah. Permasalahan ini bisa memicu perpecahan dalam anggota keluarga.
Maka dari itu, ahli waris perlu melakukan balik nama sertifikat atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentu ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar proses balik nama bisa dilakukan.
Sayangnya, banyak pewaris yang lupa untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Beberapa kasus ditemukan sertifikat tanah masih atas nama kakek atau nenek yang sudah wafat, sedangkan kedua orang tuanya juga telah berpulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini tentu membingungkan karena sang anak memegang sertifikat tanah, tapi atas nama kakek neneknya, bukan kedua orang tuanya. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menganjurkan kepada ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan status tanah serta mencegah konflik.
"Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan," kata Rizal saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.
Rizal menyebut status tanah yang jelas dan legal menurut hukum dapat mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek nenek ahli waris. Balik nama juga mencegah perselisihan dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.
Aturan Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, Rizal mengatakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah mengatur hak soal sertifikat tanah yang tertuang dalam Pasal 32 PP 24/1997, yaitu:
- Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,
- Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Apabila yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka pewaris dapat membaca ketentuan dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.
"Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris," tulis aturan tersebut.
Untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan di kantor BPN terdekat. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas BPN dan akan dicek sebelum akhirnya diproses.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama sertifikat tanah, yaitu:
- Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Itulah cara balik nama sertifikat tanah dari warisan kakek. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/das)










































