Rumah warisan seringkali menjadi aset keluarga yang bernilai tinggi. Namun dalam praktiknya, proses penjualan rumah warisan tidak selalu berjalan mulus, terutama jika terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli waris.
Tak jarang muncul pertanyaan, apakah rumah warisan tetap bisa dijual apabila salah satu ahli waris tidak menyetujuinya. Dalam hukum waris di Indonesia, hal ini memiliki aturan yang cukup jelas.
Dilansir dari Situs JPN Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (17/3/2026), pembahasan mengenai warisan berkaitan dengan tiga unsur utama, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, ahli waris adalah anggota keluarga yang memiliki hak menerima pengalihan harta tersebut, baik karena hubungan darah maupun hubungan perkawinan.
Harta warisan sendiri mencakup seluruh aset maupun kewajiban yang memiliki nilai uang yang ditinggalkan oleh pewaris dan kemudian dialihkan kepada ahli waris.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 ayat (2) dijelaskan bahwa ahli waris dapat berasal dari anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Sementara itu, dalam KUH Perdata Pasal 852 disebutkan bahwa ahli waris golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup paling lama serta anak-anak atau keturunannya.
Meski demikian, hukum juga mengenal kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak menjadi ahli waris. Dalam Pasal 173 KHI, seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika terbukti melakukan tindakan serius terhadap pewaris, seperti membunuh, mencoba membunuh, atau memfitnah pewaris atas kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dianggap tidak pantas menjadi ahli waris jika terbukti membunuh atau mencoba membunuh pewaris, memfitnah pewaris atas tindak pidana berat, menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan, atau memalsukan maupun menghilangkan wasiat.
Penjualan Rumah Warisan Harus Disetujui Semua Ahli Waris
Dilansir dari Situs JPN Kejaksaan Republik Indonesia, apabila sebuah rumah merupakan harta warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris, rumah tersebut hanya bisa dijual apabila seluruh ahli waris menyetujuinya.
Artinya, jika ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, penjualan rumah tersebut tidak dapat dilakukan secara sah. Penjualan hanya bisa dilakukan tanpa persetujuan tersebut jika ahli waris yang menolak terbukti tidak berhak menerima warisan berdasarkan ketentuan hukum.
Apabila penjualan tetap dilakukan tanpa persetujuan salah satu ahli waris, transaksi tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004 yang menyatakan bahwa jual beli tanah warisan dapat dianggap tidak sah jika dilakukan sebelum pembagian warisan secara resmi dan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak.
Penyelesaian Sengketa Warisan
Jika terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli waris, langkah pertama yang disarankan adalah menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian warisan melalui pengadilan.
Bagi yang beragama Islam, permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi yang beragama selain Islam, pengajuan penetapan ahli waris dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Dengan adanya penetapan pengadilan, pembagian warisan dapat dilakukan secara resmi sehingga hak masing-masing ahli waris menjadi jelas dan potensi sengketa dapat diminimalkan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)











































