Cara Cek BI Checking Online 2023, Biar Lancar Ajukan KPR

Alvin Setiawan - detikProperti
Selasa, 22 Agu 2023 14:34 WIB
BI Checking online/Foto: Getty Images/filadendron
Jakarta -

Masyarakat kini bisa melakukan cek BI Checking online. BI Checking online dilakukan untuk mengetahui riwayat kredit kita. Ini bisa berguna untuk kamu yang sedang mau mengajukan KPR.

Salah satu cara untuk membeli rumah adalah dengan mencicil lewat skema kredit pemilikan rumah (KPR). Namun jangan salah, tak semua orang bisa mengajukan KPR.

KPR juga mengharuskan kita memenuhi persyaratan, salah satunya adalah BI Checking. BI Checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit nasabah. Bila BI Checking baik, bisa jadi pengajuan KPR akan lebih mudah.

Nah, kita juga bisa memeriksa BI Checking online. Berikut langkah-langkah BI checking online menurut laman resmi OJK.

  1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id/
  2. Pada halaman utama, klik menu " Pendaftaran "
  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  4. Lalu, klik "Selanjutnya".
  5. Isi seluruh data registrasi secara lengkap.
  6. Isi proses BI Checking.
  7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
  9. Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
  10. Cek status permohonan BI checking pada " Status Layanan "
  11. Tunggu OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.


Simak Video "Bisa Nggak Beli Rumah Tanpa BI Checking?"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork