- Apa Itu BI Checking?
- Apakah BI Checking Sama dengan SLIK OJK?
- Fungsi BI Checking bagi Nasabah dan Bank
- Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) 1. Cara Melakukan Cek BI Checking (SLIK OJK) Secara Luring/Offline 2. Cara Melakukan Cek BI Checking (SLIK OJK) Secara Online
- Arti Skor BI Checking
- Apa Efeknya Jika Skor BI Checking Jelek?
- Cara Memperbaiki Skor BI Checking 1. Lunasi Cicilan atau Tunggakan 2. Pantau Status BI Checking Secara Berkala 3. Bawa Surat Keterangan Pelunasan Kredit
Istilah BI Checking masih sering muncul saat seseorang hendak mengajukan pinjaman, mulai dari KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit. Banyak yang menganggap BI Checking sebagai penentu utama apakah pengajuan kredit disetujui atau ditolak oleh bank maupun lembaga keuangan.
BI Checking pada dasarnya berkaitan dengan riwayat kredit seseorang, termasuk apakah cicilan dibayar lancar atau justru pernah menunggak. Informasi ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi pihak pemberi pinjaman untuk menilai risiko sebelum menyetujui kredit.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa istilah BI Checking sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, sistem tersebut telah berganti menjadi SLIK OJK. Lantas, apa itu BI Checking, bagaimana cara mengeceknya, dan apa saja fungsinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu BI Checking?
Merujuk buku Utang Cerdas Masa Depan Kaya oleh Stanley Christian, BI Checking adalah laporan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (selaku bank sentral) yang berisi riwayat pinjaman seseorang di perbankan. Dengan kata lain, BI Checking digunakan untuk melihat track record kredit, mulai dari apakah seseorang memiliki pinjaman, berapa besarannya, hingga riwayat pembayaran cicilan.
Melalui BI Checking, pihak bank atau lembaga keuangan dapat mengetahui apakah nasabah pernah mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan masuk dalam daftar hitam (blacklist). Semua informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dalam menilai kelayakan kredit seseorang.
Apabila seseorang memiliki riwayat pinjaman buruk atau tergolong kredit macet, maka akan sulit untuknya mendapatkan persetujuan peminjaman. Sebaliknya, apabila riwayat kredit lancar, maka proses pengajuan kredit akan lebih mudah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Apakah BI Checking Sama dengan SLIK OJK?
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun instagram resmi OJK pada @ojkindonesia, istilah BI Checking sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. Sistem tersebut kini telah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK.
Secara fungsi, BI Checking dan SLIK pada dasarnya sama, yaitu sama-sama berisi catatan riwayat kredit atau pembiayaan debitur. Bedanya, jika dulu dikelola oleh Bank Indonesia, kini sistem tersebut berada di bawah pengelolaan OJK dengan cakupan data yang lebih luas dan terintegrasi.
Melalui SLIK, pihak bank atau lembaga keuangan dapat melihat status kolektibilitas (KOL) debitur, termasuk apakah kredit tergolong lancar atau macet. Selain itu, SLIK juga memuat data fasilitas pembiayaan, data agunan, hingga informasi lain yang dilaporkan oleh berbagai pihak seperti lembaga keuangan, masyarakat, hingga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Adapun jenis data riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK antara lain::
1. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
2. KPR
3. Pinjaman paylater yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
4. Pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
5. Kartu Kredit
6. Pinjaman KTA
7. Pinjaman lain dengan agunan
8. KUR
Fungsi BI Checking bagi Nasabah dan Bank
Mengutip buku Bebaskan Utangmu: 27 Studi Kasus Menyelesaikan Utang Secara Legal karya Pulo Siregar, pada dasarnya BI Checking biasa dilakukan oleh pihak bank saat menerima pengajuan kredit dari nasabah atau calon nasabah. Tujuannya adalah untuk mengetahui informasi terkini terkait status pinjaman, termasuk apakah seseorang memiliki kredit di bank lain, di mana saja pinjaman tersebut, serta bagaimana riwayat pembayarannya.
Melalui sistem informasi yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (dan kini beralih ke SLIK di bawah OJK), seluruh data tersebut dapat diakses dengan cepat secara online. Hal ini memudahkan bank dalam menilai profil risiko calon debitur hanya dalam hitungan menit.
Hasil BI Checking kemudian menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah pengajuan kredit dapat disetujui atau tidak. Proses ini juga merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh bank, agar penyaluran kredit tetap aman dan terhindar dari risiko gagal bayar.
Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)
Mengutip laman resmi OJK, berikut cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking secara offline maupun online.
1. Cara Melakukan Cek BI Checking (SLIK OJK) Secara Luring/Offline
- Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat
- Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK
2. Cara Melakukan Cek BI Checking (SLIK OJK) Secara Online
- Buka aplikasi melalui laman web idebku.ojk.go.id
- Klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebku OJK
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb
- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
Arti Skor BI Checking
Mengutip buku Wealth Management: Growth, Diversification, and Modern Asset Distribution tulisan Andi Tenri Harahap, dkk, skor dalam BI Checking dibagi dalam skala 1 sampai 5. Skor ini dikenal sebagai kolektibilitas (KOL) yang menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran kredit seseorang. Berikut rinciannya:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Apa Efeknya Jika Skor BI Checking Jelek?
Merujuk sumber yang sama, skor BI Checking sangat menentukan nasib pengajuan kredit seseorang. Bank umumnya akan menolak pengajuan dari calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5 karena masuk kategori berisiko tinggi, bahkan bisa dianggap sebagai "blacklist". Hal ini dilakukan karena bank tidak ingin menghadapi potensi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
NPL sendiri merupakan indikator penting untuk mengukur kesehatan bank. Jika angka NPL tinggi, kondisi keuangan bank bisa terganggu karena modal berkurang dan kemampuan menyalurkan kredit ke depannya ikut terdampak. Karena itu, bank cenderung sangat selektif dan hanya menyetujui pengajuan dari debitur dengan riwayat kredit yang baik.
Sebaliknya, skor yang paling disukai adalah kolektibilitas 1 (lancar), sementara skor 2 masih bisa dipertimbangkan meski dalam pengawasan. Status ini menunjukkan adanya keterlambatan ringan yang berpotensi berkembang menjadi masalah jika tidak segera diperbaiki.
Cara Memperbaiki Skor BI Checking
Merujuk sumber yang sama, yakni buku Wealth Management: Growth, Diversification, and Modern Asset Distribution tulisan Andi Tenri Harahap, dkk., berikut beberapa cara yang bisa detikers lakukan untuk memperbaiki atau membersihkan skor BI Checking.
1. Lunasi Cicilan atau Tunggakan
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melunasi seluruh cicilan atau utang yang masih tertunggak. Selama masih ada tunggakan, bank umumnya akan menolak pengajuan kredit karena skor BI Checking dinilai buruk dan berisiko tinggi.
2. Pantau Status BI Checking Secara Berkala
Setelah pelunasan, penting untuk rutin memantau status BI Checking (yang kini dikelola melalui SLIK oleh Otoritas Jasa Keuangan). Perhatikan apakah skor kredit mulai membaik. Jika belum ada perubahan dalam waktu tertentu, detikers bisa mengajukan komplain atau klarifikasi ke bank tempat mengambil kredit.
3. Bawa Surat Keterangan Pelunasan Kredit
Langkah berikutnya adalah mendatangi bank terkait dengan membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban kredit telah dilunasi. Dokumen ini penting sebagai bukti resmi untuk memperbarui data di sistem. Setelah itu, tunggu hingga status BI Checking benar-benar dinyatakan bersih.
Nah, itulah pemaparan mengenai BI Checking yang sekarang sudah beralih menjadi SLIK OJK. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/afn)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg