×
Ad

Beli Rumah Pakai KPR, Kok Cuma Dapat PPJB Bukan AJB? Ini Alasannya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 21 Okt 2026 07:03 WIB
Ilustrasi beli rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun
Jakarta -

Saat membeli rumah dari pengembang dengan skema KPR, Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan langsung diberikan. Salah satu dokumen yang akan diberikan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Lho bukannya Akte Jual Beli (AJB)? Eits, bukan ya.

Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar dokumen yang didapat debitur adalah PPJB, bukan AJB. Terutama untuk pembelian rumah melalui KPR. Alasannya transaksi yang dilakukan oleh debitur belum sepenuhnya lunas sehingga yang diberikan adalah PPJB.

"Kalau dalam aspek mengenai pembelian itu, dalam posisi masih ada kekurangan, baik itu legalitas atau transaksinya maka dipakai dengan PPJB," kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

AJB akan bisa diberikan setelah semua kredit pembelian rumah selesai dan tidak ada tanggungan lagi ke bank.

Pada kasus tertentu, AJB bisa diserahkan sejak awal kepada pembeli rumah. Kondisinya jika memang membayar cash keras atau lunas di awal. Artinya dalam pembelian rumah tersebut tidak mencicil atau mengajukan KPR ke bank.

"Tunai itu pasti AJB, tapi kalau transaksinya itu menggunakan pembayaran bank, maka yang diperlakukan adalah PPJB gitu," jelasnya.

Gimana kalau AJB tidak diserahkan? Tidak perlu khawatir. detikers bisa menagih setelah semua kredit selesai dibayar.

Penerbitan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu, AJB tersebut bisa digunakan untuk mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen sah tanda kepemilikan atas rumah tersebut.

Perbedaan AJB dan PPJB

Dilansir dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, berikut perbedaan AJB dan PPJB.

PPJB

PPJB adalah akta otentik yang menjadi ikatan awal perbuatan hukum jual beli sebelum dipenuhinya syarat untuk dibuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Diberikan saat hak dan kewajiban belum terpenuhi atau sebelum KPR lunas.

PPJB ini dibuat oleh notaris. Lalu, tidak bisa digunakan untuk dasar peralihan hak.

AJB

Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan pengalihan hak (jual beli) mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Diberikan setelah hak dan kewajiban terpenuhi atau saat KPR lunas.

Kebalikannya dari PPJB, AJB sering bisa digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Itulah penjelasan mengenai PPJB dan AJB, semoga membantu.




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork