×
Ad

Berapa Nilai Tanah Anda? Cek Online Gampang Pakai Cara Ini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 18 Okt 2026 08:00 WIB
Ilustrasi tanah. Foto: Getty Images/Puttachat Kumkrong
Jakarta -

Mengetahui nilai tanah suatu daerah sangat diperlukan, terutama bagi yang ingin menjual atau membeli properti. Dengan begitu, calon penjual dengan pembeli bisa membandingkan dengan harga pasaran.

Nah, untuk mengetahui nilai suatu tanah bisa dilakukan secara online. Caranya melalui situs BHUMI yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah," ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Selain nilai tanah, bisa diketahui juga fungsi bidang tanah tersebut, apakah untuk permukiman, persawahan, dan lainnya. Berikut ini cara untuk mengetahui nilai bidang tanah melalui situs BHUMI.

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id
  • Pilih kunjungi Bhumi
  • Pilih Katalog Data di bagian bawah
  • Pilih Dataset Utama
  • Pilih dataset yang dibutuhkan, misalnya Zona Nilai Tanah
  • Klik Terapkan Pada Peta
  • Selanjutnya, ketik area atau nama bangunan yang ingin dicari pada kolom pencarian
  • Nantinya, akan keluar informasi terkait perkiraan nilai tanah di lokasi tersebut

Selain itu, pada situs tersebut juga menyediakan data 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

Masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs tersebut. Berikut ini caranya.

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id
  • Klik ikon kaca pembesar atau menu Cari Lokasi.
  • Pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa atau kelurahan.
  • Isi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik Cari Bidang.

Nantinya, sistem menampilkan informasi bidang tanah dan data sertifikat apabila sudah terdaftar dalam basis data ATR/BPN.

Perlu diingat bahwa peta digital tersebut jadi sarana untuk menelusuri informasi geospasial, namun tidak menggantikan sertipikat tanah maupun menjadi penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

"Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Hendy.



Simak Video "Video: Satgas PKH Cek Kontainer Diduga Langgar Ekspor Logam Tanah Jarang di Batam"

(abr/ilf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork