Berapa Nilai Tanah Anda? Cek Online Gampang Pakai Cara Ini

Berapa Nilai Tanah Anda? Cek Online Gampang Pakai Cara Ini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 18 Okt 2026 08:00 WIB
House symbol with location pin icon on earth and green grass in real estate sale or property investment concept, Buying new home for family - 3d illustration of big advertising sign.
Ilustrasi tanah. Foto: Getty Images/Puttachat Kumkrong
Jakarta -

Mengetahui nilai tanah suatu daerah sangat diperlukan, terutama bagi yang ingin menjual atau membeli properti. Dengan begitu, calon penjual dengan pembeli bisa membandingkan dengan harga pasaran.

Nah, untuk mengetahui nilai suatu tanah bisa dilakukan secara online. Caranya melalui situs BHUMI yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah," ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain nilai tanah, bisa diketahui juga fungsi bidang tanah tersebut, apakah untuk permukiman, persawahan, dan lainnya. Berikut ini cara untuk mengetahui nilai bidang tanah melalui situs BHUMI.

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id
  • Pilih kunjungi Bhumi
  • Pilih Katalog Data di bagian bawah
  • Pilih Dataset Utama
  • Pilih dataset yang dibutuhkan, misalnya Zona Nilai Tanah
  • Klik Terapkan Pada Peta
  • Selanjutnya, ketik area atau nama bangunan yang ingin dicari pada kolom pencarian
  • Nantinya, akan keluar informasi terkait perkiraan nilai tanah di lokasi tersebut

Selain itu, pada situs tersebut juga menyediakan data 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rusun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

ADVERTISEMENT

Masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs tersebut. Berikut ini caranya.

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id
  • Klik ikon kaca pembesar atau menu Cari Lokasi.
  • Pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa atau kelurahan.
  • Isi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik Cari Bidang.

Nantinya, sistem menampilkan informasi bidang tanah dan data sertifikat apabila sudah terdaftar dalam basis data ATR/BPN.

Perlu diingat bahwa peta digital tersebut jadi sarana untuk menelusuri informasi geospasial, namun tidak menggantikan sertipikat tanah maupun menjadi penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

"Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Hendy.



(abr/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads