Rusun subsidi hingga saat ini penyalurannya masih seret. Dalam periode 1 Januari hingga 19 Oktober 2026, tercatat baru ada 24 unit rusun yang terjual dari 2.038 unit yang tersedia.
Seretnya penyaluran rusun subsidi ini bukan tanpa alasan. Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, salah satunya karena preferensi masyarakat.
"Preferensi, misalkan, ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi. Luasan, maupun harga, kan itu perlu pertimbangan juga dari konsumen ya. Konsumen sekarang makin kritis," ujarnya kepada wartawan di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, banyak masyarakat juga yang belum tahu kalau rumah susun juga ada yang disubsidi. Maka dari itu, salah satu cara BP Tapera menggaet konsumen rusun subsidi adalah menyosialisasikannya bersama dengan perbankan dan pengembang atau developer.
"Karena beberapa kali kita sosialisasi, ternyata kita tanyakan ke teman-teman banyak yang belum tahu bahwa ada fasilitasi rusun. (Berarti ada masalah di pemasaran BP Tapera?) Makanya kita lakukan progresif marketing, kolaborasi sama bank penyalur, sama developernya juga," tutur Heru.
Menurutnya, ke depan, penjualan rusun subsidi bisa semakin banyak. Apalagi, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal agar bisa lebih dekat ke tempat beraktivitas di tengah kota, mengingat lokasi rumah subsidi semakin lama semakin jauh.
Untuk itu, berbagai insentif dan skema pemilikan hunian vertikal dipermudah, misalnya dengan tenor KPR rusun subsidi yang bisa sampai 40 tahun. Selanjutnya, BP Tapera juga sudah mengusulkan rusun subsidi 45 meter persegi mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) karena PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan bagi pembeli rumah tapak dan rusun yang ukuran unitnya paling besar 36 meter persegi dengan harga jual Rp 250 jutaan ke bawah.
"Saya sudah bersurat bersurat ke Menteri Keuangan dan sudah dua kali dirapatkan dan itu sudah bisa dijalankan," ujar Heru.
Penjualan rusun subsidi dari tahun ke tahun memang tidak terlalu banyak. Pada 2025, hanya ada tiga unit rusun yang terjual. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, penjualan rusun subsidi hanya ada 140 unit.
Pada awal tahun ini, penjualan rusun subsidi juga sempat tersendat. Alasannya karena aturan rusun subsidi yang dulu sudah tidak relevan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati mengatakan, peraturan rusun subsidi yang berlaku pada awal tahun ini masih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021. Ia menyebut harga rusun dalam aturan itu membuat pengembang kesulitan memperoleh keuntungan.
"Dari sisi developer, harganya itu tidak masuk. Jadi nggak ada profit dengan harga itu. Makanya kita perbaiki dengan menghitung indeks kemahalan konstruksi untuk masing-masing provinsi," kata Sri di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Saat ini pemerintah memang telah memperbarui aturan untuk rusun subsidi. Adanya Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 yang terbit pada April 2026 itu mengatur tenor kredit dari 20 tahun menjadi 30 tahun hingga luas unit rusun. Lalu pada Agustus 2026, Kementerian PKP mengeluarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 yang isinya berupa tenor KPR diperpanjang lagi sehingga masyarakat bisa membeli hunian dengan menyicil hingga 40 tahun.
(abr/das)
