Bagi konsumen yang membeli rumah menggunakan KPR, harus diingat setelah kredit lunas harus urus roya dulu. Apa itu?
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, roya adalah proses pencoretan atau penghapusan hak tanggungan (HT) dari buku tanah (sertifikat atas tanah) setelah utang yang dijamin dengan HT tersebut dilunasi. Proses ini diatur dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Sementara itu, kalau hak tanggungan elektronik, maka pengurusan roya juga elektronik melalui bank atau jasa keuangan yang telah terdaftar dalam sistem mitra kerja Kementerian ATR/BPN. Kalau hak tanggungan elektronik, cukup melengkapi scan surat roya/keterangan lunas atas tanah yang dibebani hak tanggungan dan scan dokumen lainnya apabila diperlukan.
Tujuan dari pengurusan roya adalah membebaskan sertifikat tanah dari beban hak tanggungan sehingga pemilik tanah dapat menggunakan atau mengalihkan haknya tanpa hambatan hukum.
Cara Urus Roya di Kantor Pertanahan Kalau Sudah Dapat Surat Roya dari Bank
1. Ke kantor pertanahan setempat dan mengisi formulir permohonan yang memuat identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
5. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
6. Surat roya/keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur
7. Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya
Biaya Roya
Dalam catatan detikcom, biaya roya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, proses penerbitan sertifikat roya akan memakan waktu lima hari kerja.
Itulah cara mengurus roya, semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Timbang-timbang Wacana Prabowo Soal Tenor KPR 40 Tahun"
(aqi/zlf)