KPR Lunas tapi Sertifikat Belum Diberikan? Ini yang Harus Dilakukan

KPR Lunas tapi Sertifikat Belum Diberikan? Ini yang Harus Dilakukan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 01 Agu 2026 17:31 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanda kepemilikan properti akan diberikan di akhir bagi yang membeli dengan skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Berarti bisa menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan.

Hal yang perlu diketahui adalah sertifikat ini tidak akan langsung diberikan begitu saja. Pemilik rumah perlu mengurusnya agar bisa sampai di tangannya.

Oleh karena itu, banyak kejadian konsumen mengeluh setelah KPR lunas kok Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung diberikan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo terdapat 2 penyebab sertifikat tidak langsung diberikan setelah KPR lunas. Hal ini tergantung pada jenis rumah yang dibeli baru atau bekas.

1. Rumah Bekas

Penyebab pembeli rumah bekas tidak langsung mendapatkan SHM adalah karena belum mengurus roya. Sebagai informasi, dilansir dari laman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sijunjung, roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan atas suatu sertifikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur (biasanya bank).

ADVERTISEMENT

Dalam hukum pertanahan, roya merupakan proses administratif untuk mencabut status jaminan utang dari sertifikat tanah agar kembali menjadi "bersih" atau bebas dari beban hak tanggungan. Oleh karena itu, proses ini sangat penting sebelum sertifikat diserahkan kepada pemilik rumah. Proses ini juga bisa meminta bantuan notaris.

"(Proses roya) bisa dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertifikat yang dijaminkan," kata Arianto saat dihubungi detikcom, pada Rabu (22/10/2025).

2. Rumah Baru

Sementara itu, apabila rumah baru yang siap huni, unit tersebut milik pengembang. Sertifikat umumnya dipegang oleh pihak bank tempat mereka mengambil KPR atau pengembang jika mengambil skema bayar berjenjang langsung ke pengembang.

"Dengan sertifikat dikuasai oleh developer dan bank, di mana KPR lunas, sertifikat akan diserahkan oleh bank kepada pemilik untuk kemudian dapat balik nama secara mandiri atau melanjutkan proses balik nama melalui bank," jelanya.

Pada saat proses balik nama, harus melibatkan saksi dari notaris. Umumnya pihak bank sudah menyediakan notaris yang hadir di tempat. Arianto mengingatkan untuk setiap debitur membawa surat lunas dari bank dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SHM. Hal lain yang harus dipersiapkan adalah biaya balik nama. Besarannya berbeda-beda, untuk mendapat gambaran, bisa diketahui dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut terdapat fitur simulasi biaya.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapat sertifikat setelah lunas KPR, semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(aqi/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads