Buruan Urus Roya biar Sertifikat Tanah Kembali 'Bersih'

Buruan Urus Roya biar Sertifikat Tanah Kembali 'Bersih'

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 21 Mei 2026 11:06 WIB
Infografis dibuat pakai Notebook LM dengan sumber detikProperti
Foto: Infografis dibuat pakai Notebook LM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Sertifikat tanah tak hanya bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut juga bisa digunakan untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya.

Tak heran, banyak masyarakat yang mengagunkan sertifikat tanahnya untuk mendapatkan modal usaha atau meningkatkan ekonomi dari lembaga keuangan maupun perbankan melalui hak tanggungan.

Meski kewajiban sudah selesai, catatan hak tanggungan masih tetap melekat lho di sertifikat tanah. Maka dari itu, jangan sampai lupa untuk menghapus hak tanggungan atau roya agar sertifikat tanah kembali 'bersih' dan bisa digunakan sesuai kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari PPID Kementerian ATR/BPN, penghapusan hak tanggungan bisa dilakukan secara elektronik atau analog tergantung dari dokumen yang dimiliki pemilik. Kalau hak tanggungan masih analog, maka pengurusan roya juga analog melalui kantor pertanahan setempat.

Sementara itu, kalau hak tanggungan elektronik, maka pengurusan roya juga elektronik melalui bank atau jasa keuangan yang telah terdaftar dalam sistem mitra kerja Kementerian ATR/BPN. Kalau hak tanggungan elektronik, cukup melengkapi scan surat roya/keterangan lunas atas tanah yang dibebani hak tanggungan dan scan dokumen lainnya apabila diperlukan.

ADVERTISEMENT

Cara Urus Roya di Kantor Pertanahan Kalau Sudah Dapat Surat Roya dari Bank

1. Ke kantor pertanahan setempat dan mengisi formulir permohonan yang memuat identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
5. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
6. Surat roya/keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur
7. Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur), penerima hak tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya

Biaya Roya

Dalam catatan detikcom, biaya roya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, proses penerbitan sertifikat roya akan memakan waktu lima hari kerja.

Itulah cara mengurus roya, semoga bermanfaat!




(abr/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads