×
Ad

Penting! Batas Tanah Harus Dipasang Patok, Ini Alasannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 25 Sep 2026 17:03 WIB
Ilustrasi patok tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Pemilik tanah perlu menandai batasan wilayahny. Langkah ini penting untuk menunjukkan sebuah bidang tanah ada pemiliknya.

Jika tidak dipasang patok, dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan tanah tanpa izin. Alhasil, pemilik sewaktu-waktu bisa menghadapi konflik kepemilikan tanah dengan orang lain.

Lantas, apa itu patok dan sepenting apa penggunaannya?

Dilansir dari Instagram Kementerian ATR/BPN, patok tanah adalah tanda atau penanda yang digunakan untuk menandai batas tanah. Benda ini ditancapkan di atas permukaan tanah.

Patok bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu. Benda ini memiliki tinggi 50 cm dengan 10 cm terlihat di atas permukaan tanah, sedangkan 40 cm masuk ke dalam tanah.

Fungsi Pasang Patok Tanah

Berikut ini beberapa fungsi memasang patok tanah, dikutip dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.

1. Menjaga Aset Tanah

Patok tanah berfungsi sebagai penanda batas fisik tanah yang sah dan jelas sesuai aturan. Kalau sudah ada patok terpasang di tanah, tidak boleh diklaim atau diserobot pihak lain.

2. Menghindari Sengketa Tanah

Masalah sengketa tanah kerap ditemui di masyarakat. Nah, sebenarnya pemilik bisa mencegah hal itu dengan memasang patok. Patok ini akan memperjelas batas tanah yang telah disepakati dan tercatat dalam dokumen pertanahan resmi.

3. Mempermudah Proses Pengukuran Tanah

Proses jual beli tanah akan lebih mudah kalau sudah pasang patok tanah. Sebab, proses pengukuran tanah menjadi jauh lebih cepat dan praktis. Hal ini pun mempercepat proses layanan pertanahan seperti pendaftaran tanah, pemecahan bidang, hingga pengukuran ulang.

Aturan Pasang Patok Tanah

Pemasangan patok tanah nggak sembarangan, ada ketentuannya di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

  • Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
  • Pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.
  • Pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon.
  • Adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
  • Adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Itulah informasi seputar patok tanah. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit"

(dhw/dhw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork