Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL, Ini Syarat dan Biayanya

Danang Sugianto - detikProperti
Jumat, 04 Sep 2026 09:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lewat program ini, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Namun, meski penerbitan sertifikat di kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lainnya.

Masyarakat Indonesia yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengikuti program PTSL. Syaratnya, tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

Setiap wilayah memiliki kuota PTSL. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah wilayahnya masuk dalam program tersebut dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat maupun kantor pertanahan.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar PTSL

Sebelum mendaftarkan tanah melalui PTSL, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah/alas hak, seperti waris, hibah, atau jual beli
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Meterai Rp 10.000
  • Memenuhi pembayaran BPHTB jika dikenakan
  • Memasang patok atau tanda batas tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Setelah persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengikuti tahapan pendaftaran PTSL. Berikut prosesnya:

1. Pastikan wilayah masuk program PTSL

Pemohon perlu memastikan bidang tanahnya berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

2. Mengikuti penyuluhan

BPN akan menggelar penyuluhan di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Pemohon perlu mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran.

3. Memasang tanda batas

Pemohon wajib memasang patok atau tanda batas tanah. Batas tersebut perlu diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanah pemohon.

4. Pengukuran dan pengumpulan dokumen

Petugas kemudian melakukan pengukuran tanah untuk memperoleh data fisik. Pada tahap yang sama dilakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.

5. Pengumuman data

Data tanah yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari. Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan.

Tahap ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau informasi apabila terdapat persoalan terkait bidang tanah tersebut.

6. Sertifikat diterbitkan

Jika seluruh proses telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Sertifikat Gratis, Tapi Ada Biaya Lain

Harison menegaskan tidak ada biaya yang dipungut BPN untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat melalui PTSL. Namun, masyarakat tetap dapat dikenakan biaya pra-PTSL serta kewajiban pajak.

Biaya pra-PTSL dapat mencakup penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor desa atau kelurahan.

Besaran biaya tersebut telah dibatasi berdasarkan kategori wilayah. Rinciannya yakni:

  • Jawa dan Bali: Rp 150.000
  • Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan: Rp 200.000
  • Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 450.000

Selain itu, pemohon juga dapat memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Di antaranya biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, sejumlah pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengikuti PTSL sebaiknya terlebih dahulu mengecek apakah wilayahnya masuk lokasi program serta menanyakan ketentuan biaya dan pajak kepada kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads