Penting! Batas Tanah Harus Dipasang Patok, Ini Alasannya

Penting! Batas Tanah Harus Dipasang Patok, Ini Alasannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 25 Sep 2026 17:03 WIB
Ilustrasi patok tanda batas tanah.
Ilustrasi patok tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Pemilik tanah perlu menandai batasan wilayahny. Langkah ini penting untuk menunjukkan sebuah bidang tanah ada pemiliknya.

Jika tidak dipasang patok, dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan tanah tanpa izin. Alhasil, pemilik sewaktu-waktu bisa menghadapi konflik kepemilikan tanah dengan orang lain.

Lantas, apa itu patok dan sepenting apa penggunaannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Instagram Kementerian ATR/BPN, patok tanah adalah tanda atau penanda yang digunakan untuk menandai batas tanah. Benda ini ditancapkan di atas permukaan tanah.

Patok bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu. Benda ini memiliki tinggi 50 cm dengan 10 cm terlihat di atas permukaan tanah, sedangkan 40 cm masuk ke dalam tanah.

ADVERTISEMENT

Fungsi Pasang Patok Tanah

Berikut ini beberapa fungsi memasang patok tanah, dikutip dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.

1. Menjaga Aset Tanah

Patok tanah berfungsi sebagai penanda batas fisik tanah yang sah dan jelas sesuai aturan. Kalau sudah ada patok terpasang di tanah, tidak boleh diklaim atau diserobot pihak lain.

2. Menghindari Sengketa Tanah

Masalah sengketa tanah kerap ditemui di masyarakat. Nah, sebenarnya pemilik bisa mencegah hal itu dengan memasang patok. Patok ini akan memperjelas batas tanah yang telah disepakati dan tercatat dalam dokumen pertanahan resmi.

3. Mempermudah Proses Pengukuran Tanah

Proses jual beli tanah akan lebih mudah kalau sudah pasang patok tanah. Sebab, proses pengukuran tanah menjadi jauh lebih cepat dan praktis. Hal ini pun mempercepat proses layanan pertanahan seperti pendaftaran tanah, pemecahan bidang, hingga pengukuran ulang.

Aturan Pasang Patok Tanah

Pemasangan patok tanah nggak sembarangan, ada ketentuannya di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

  • Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
  • Pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.
  • Pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon.
  • Adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
  • Adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Itulah informasi seputar patok tanah. Semoga bermanfaat!



(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads