Ukur Tanah di BPN Bisa Pilih Jadwal Sendiri, Begini Syarat dan Alurnya

Ukur Tanah di BPN Bisa Pilih Jadwal Sendiri, Begini Syarat dan Alurnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 18 Jul 2026 07:11 WIB
Panduan pengukuran tanah terjadwal.
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Saat mengurus dokumen pertanahan, terkadang penghuni perlu mengukur bidang tanah. Pemilik tanah mendaftar layanan pengukuran tanah agar dibuatkan peta bidang tanah.

Sekarang pemohon tidak perlu bertanya-tanya kapan petugas akan mengukur tanah. Ada layanan pengukuran terjadwal yang memungkinkan pemilik atau pemohon menentukan sendiri waktu pengukuran.

Dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, pengukuran terjadwal adalah pelayanan untuk mempercepat proses pengukuran tanah dan mengurangi antrean. Pemohon bisa memilih tanggal pengukuran tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengukuran tanah? Berikut ini penjelasannya.

Persyaratan

Inilah beberapa syarat yang perlu dipenuhi pemohon saat ingin ikut pengukuran terjadwal.

ADVERTISEMENT
  • Identitas pemohon (KTP)
  • Cuplikan lokasi yang dimohon (share location)
  • Foto bidang permanen bidang tanah (pagar atau patok)
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan
  • Surat pernyataan bersedia berkas ditutup dan biaya tidak kembali jika pengukuran gagal karena kesalahan pemohon (misalnya: patok tidak ada, pemohon tidak hadir atau tanah ternyata bersengketa)

Prosedur Layanan

1. Pendaftaran dan Pilih Jadwal

Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket. Pemohon bisa memilih jadwal pengukuran kalau berkas lengkap.

2. Pembayaran Biaya PNBP/SPS

Petugas loket akan menerbitkan surat perintah setor (SPS) dan pemohon. Pemohon wajib membayarnya paling lambat 1 hari sebelum tanggal pengukuran.

3. Proses Pengukuran

Pengukuran dilaksanakan sesuai jadwal yang dipilih pemohon. Pemohon wajib hadir dan membawa bukti bayar saat pengukuran.

4. Penyerahan Hasil

Penyerahan kutipan peta bidang tanah (PBT) kepada pemohon dengan layout peta (tanpa TTE) dan/atau tautan bidang tanah pada bhumi.atrbpn.go.id melalui WhatsApp atau email.

Perlu diketahui, permohonan bisa dibatalkan atau ditutup apabila:

  • Batas fisik tanah atau patok tidak jelas atau hilang
  • Pemohon dan saksi batas tidak hadir saat kegiatan pengukuran
  • Tanah dalam status sengketa, perkara, atau masuk dalam kawasan hutan
  • Terjadi tumpang tindih dengan objek lain

Itulah informasi seputar pengukuran tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads