Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat agar punya dasar hukum yang sah. Pemilik perlu mendaftarkan asetnya agar punya sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM).
Mengurus sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi hak pemilik. Sertifikat itu bukan dokumen biasa, melainkan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak, dan ketenangan bagi pemilik.
Jika pemilik tidak mengurus sertifikat, berbagai masalah bisa saja timbul. Masalah itu bisa dari segi ekonomi hingga keluarga.
Lalu, apa saja risiko yang mengintai tanah tidak bersertifikat? Berikut ini penjelasannya.
Risiko Tanah Belum Bersertifikat
Inilah beberapa masalah yang bisa terjadi kalau pemilik belum mengurus sertifikat tanah, dikutip dari situs Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis (30/7/2026).
1. Sengketa Tanah
Tanah tanpa sertifikat itu bisa kena sengketa karena belum tidak ada kekuatan hukum. Orang tak bertanggungjawab bisa saja mengklaim atau menguasai tanah.
2. Sulit Jual Beli Tanah
Proses jual beli atau perjanjian lain bisa terhambat kalau tanah belum bersertifikat. Sebab, bank dan pembeli biasanya mensyaratkan adanya sertifikat tanah sebagai jaminan sah atas kepemilikan aset.
3. Nilai Aset Tanah Rendah
Nilai tanah lebih rendah kalau belum memiliki bukti legal yang jelas. Hal ini dapat merugikan pemilik saat ingin menjadikan tanah sebagai modal usaha atau investasi.
4. Konflik Keluarga
Tanah tak bersertifikat sulit diwariskan dengan aman karena berpotensi menimbulkan konflik keluarga. Tanah mudah diklaim oleh pihak lain atau ahli waris tertentu yang menguasai fisik lahan.
Itulah masalah yang bisa terjadi kalau belum mengurus sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)