Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat berharga. Dokumen itu bisa membuktikan kepemilikan sebuah bidang tanah.
Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang? Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik masih bisa mengurusnya.
Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini langkah-langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.
1. Lapor Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat pengganti.
2. Buat Pengumuman di Surat Kabar
Proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Pemilik sertifikat tanah yang hilang bisa datang ke kantor pertanahan setempat. Sebelum itu, siapkan dokumen pendukung, seperti:
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- surat kuasa apabila dikuasakan
- bagi badan hukum harus melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- fotokopi sertifikat (kalau ada)
- surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangan di atas meterai
- pernyataan tidak pernah sengketa
- pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. Dengan demikian, sertifikat lama yang sudah hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Penyelesaian sertifikat pengganti karena hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
(abr/das)