Sertifikat Hilang, Nggak Usah Pusing! Begini Cara Kilat Urus Penggantinya

Sertifikat Hilang, Nggak Usah Pusing! Begini Cara Kilat Urus Penggantinya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 09 Mei 2026 10:09 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan rumah yang sangat penting. Jangan sampai hilang karena berisiko jika ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Penyebab sertifikat hilang bisa karena tidak ingat meletakkan di mana, hangus terbakar, atau hanyut terbawa air saat banjir besar di rumah. Oleh karena itu, untuk surat-surat berharga lebih baik diletakkan di tempat yang sama dan aman dari pembobolan serta tidak mudah terbakar. Dengan begitu, saat keadaan darurat, semua surat bisa dibawa dalam sekali raih.

Lantas, jika sertifikat tanah hilang, apa kita bisa meminta dokumen baru? Tentu bisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), @kementerian.atrbpn, berikut cara mengurus sertifikat yang hilang.

ADVERTISEMENT

Urus Langsung ke Kantor Pertanahan

Saat tahu sertifikat hilang, harus langsung ke badan pertanahan terdekat, berikut yang harus dilakukan.

1. Siapkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat

2. Formulir permohonan yang sudah diisi, memuat:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

3. Surat kuasa apabila dikuasai

4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

6. Fotocopy sertifikat (jika ada)

7. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

8. Pengumuman kehilangan di surat kabar.

Bikin Sertifikat Elektronik

1. Siapkan Dokumen

Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

  • Formulir permohonan (meterai)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas (KTP, KK)
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
  • Sertifikat asli.

2. Pengecekan Berkas

Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.

3. Pembayaran PNBP

Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non tunai melalui metode yang tersedia.

Nominal tersebut sudah termasuk biaya ganti blanko sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak, lalu biaya kutipan surat ukur sebesar Rp 100.000.

4. Tunggu Proses

Setelah pembayaran berhasil, pemohon tinggal menunggu proses penggantian blanko sertifikat tanah selesai.

5. Ambil Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik yang baru akan diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik. Dokumen ini bermaksud untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses di database.

Sedikit informasi, jika pemohon ingin mengganti blanko sertifikat lama ke versi elektronik dapat dilakukan setelah melakukan validasi sertifikat tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads