Sertifikat Tanah Hilang? Tenang, Begini Cara Urusnya

Sertifikat Tanah Hilang? Tenang, Begini Cara Urusnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 15 Jul 2026 18:13 WIB
Ilustrasi ini dibuat pakai NotebookLM dengan naskah dari detikProperti
Foto: Ilustrasi ini dibuat pakai NotebookLM dengan naskah dari detikProperti
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat berharga. Dokumen itu bisa membuktikan kepemilikan sebuah bidang tanah.

Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang? Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik masih bisa mengurusnya.

Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini langkah-langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lapor Polisi

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat pengganti.

2. Buat Pengumuman di Surat Kabar

Proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Pemilik sertifikat tanah yang hilang bisa datang ke kantor pertanahan setempat. Sebelum itu, siapkan dokumen pendukung, seperti:

- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- surat kuasa apabila dikuasakan
- bagi badan hukum harus melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- fotokopi sertifikat (kalau ada)
- surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangan di atas meterai
- pernyataan tidak pernah sengketa
- pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. Dengan demikian, sertifikat lama yang sudah hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Penyelesaian sertifikat pengganti karena hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads