Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 05 Mei 2026 07:31 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Saat tanah itu hendak diberikan kepada orang lain, maka kepemilikannya perlu dialihkan secara resmi dengan cara balik nama sertifikat tanah.

Proses ini mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dari pemilik lama kepada yang baru. Dengan demikian, pemilik punya kekuatan hukum atas tanah tersebut.

Nah, bagi yang mendapatkan tanah dari orang lain, baik karena pembelian, hibah, maupun waris, sebaiknya segera balik nama sertifikat tanah. Berikut ini tata cara balik nama sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Inilah cara balik nama sertifikat tanah, dikutip dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung.

1. Siapkan Dokumen

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini untuk balik nama sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
  • Fotokopi KTP dan para pihak.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan

Setelah selesai mengumpulkan dokumen, pemohon dapat membawanya ke kantor pertanahan setempat. Lalu, pemohon akan mengisi formulir untuk proses balik nama.

3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan balik nama sertifikat dengan menyerahkan formulir beserta dokumen yang sudah disiapkan. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk proses balik nama berkaitan dengan kegiatan jual beli, BPHTB perlu dibayarkan.

5. Proses Verifikasi

Kemudian, pihak BPN akan mengecek dan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini dapat memakan waktu hingga beberapa minggu.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Terakhir, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama. Sertifikat baru itu akan diserahkan kepada pemilik baru.

Namun, pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah. Proses balik nama akan sulit jika ada sengketa atau masalah hukum terkait tanah.

Itulah cara balik nama sertifikat tanah. Semoga bermanffaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads