Membeli rumah hasil lelang sitaan bank bisa jadi opsi untuk memiliki hunian. Biasanya, harga rumah lelang jauh di bawah pasar.
Meski demikian, jangan serta merta langsung beli rumah lelang karena harganya yang murah. Calon pembeli harus cek dulu kondisi rumah agar tidak menyesal nantinya.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan misalnya pembayaran. Saat membeli rumah lelang, biasanya bank tidak memberikan opsi angsuran jadi pastikan punya uang yang cukup.
Pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto pernah memberikan informasi mengenai tata cara beli rumah lelang sitaan bank. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Cek Informasi Lelang
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek informasi terkait rumah yang dilelang melalui situs lelang masing-masing bank. Selain itu, bisa juga lihat di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Bisa juga dengan meminta bantuan pihak ketiga atau mendapat tawaran dari broker. Tapi perlu diingat, kalau beli rumah lewat broker harus menyediakan biaya jasa.
Baca juga: Begini Perhitungan 'Gaji' Makelar Properti |
2. Cek Rumah
Calon pembeli bisa mengecek rumah yang akan dibeli, seperti harga, akses, kondisi bangunan, status tanahnya hingga fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah.
3. Siapkan Uang yang Cukup
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, beberapa bank tidak menerima pembayaran melalui angsuran sehingga peserta lelang harus memiliki uang yang cukup untuk uang jaminan, pelunasan, dan pembayaran pajak.
"Karena lelang ini nggak main-main, kalau kita udah ikut lelang, kita harus menyediakan dananya 100 persen. Nggak bisa KPR. Tapi kan barang lelang murah. Lebih rendah," kata Steve kepada detikProperti, beberapa waktu lalu.
Nah biasanya, sebelum membeli rumah, penyelenggara lelang akan meminta dana jaminan lelang kepada semua peserta. Jaminan lelang akan masuk dalam pembayaran rumah apabila peserta menang. Tapi kalau kalah, jaminan itu akan dikembalikan.
Apabila peserta yang menang membatalkan produk pilihannya, uang jaminan lelang tidak akan kembali. Untuk besarannya berbeda-beda tergantung yang ditetapkan oleh penyelenggara.
4. Terbit Surat Risalah Lelang
Surat Risalah Lelang akan diberikan kepada peserta yang menang. Surat ini sangat penting dalam proses jual beli rumah melalui lelang karena salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat.
"Ini penting, Surat Risalah Pemenang Lelang ini. Di situ ada nama kita, NPWP-nya nomor berapa, nomor KTP-nya, lengkap lah," ujar Steve.
5. Pelunasan
Selanjutnya, adalah pelunasan. Biasanya peserta yang menang akan diberikan waktu untuk melunasi rumah yang didapatkan secara lelang.
6. Balik Nama Sertifikat
Bila pembayaran sudah lunas, peserta tersebut harus mengurus proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini tidak perlu bantuan notaris.
"Hebatnya lelang, jika kita sudah melunasi, BPN akan membalik nama kepemilikan itu atas nama kita langsung. Hanya dengan bekal surat pemenang lelang, Risalah Lelang dari lembaga lelang dan surat pelunasan itu kita bawa ke BPN, dan nanti akan dibalik nama atas nama kita. Jadi tidak perlu notaris lagi," jelasnya.
7. Pastikan Rumah Sudah Tidak Dihuni Pemilik Lama
Setelah itu, pastikan rumah yang dibeli sudah tidak ada penghuninya lagi. Apabila masih ada, pemilik yang baru bisa meminta pemilik lama untuk pindah secara baik-baik dan membawa sertifikat yang baru untuk menunjukkan bahwa kepemilikan sudah berpindah tangan.
Pemilik baru juga bisa menjual lagi rumah tersebut atau menempatinya sebagai tempat tinggal.
Demikian langkah-langkah membeli rumah lelang hasil sitaan bank.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)